Bandarlampung (SL)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengagalkan pengiriman sabu-sabu (SS) 2 kilogram (kg) atau senilai Rp2,4 miliar, dengan asumsi harga satu gram SS adalah Rp1,2 juta, yang dibawa seorang perempuan bernama Nia Apriyani (23), warga Kabupaten Bengali Provinsi Riau. Wanita diduga “Buchi” itu diringkus dengan pemesan warga Kota Bandarlampung.
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, mengatakan tersangka diamankan Kamis (20/9/2018) di halaman parkir Rabo Bank Jalan RA Kartini, Tanjungkarang Pusat. ”Penangkapan ini dilakukan berdasarkan undercover tim kami. Tersangka menyembunyikan narkoba dalam kemasan makanan ringan,” katanya saat ekspose di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu (26/9/2018).
Disinggung SS hendak disalurkan ke tempat-tempat hiburan malam di Bandarlampung, Shobarmen tidak menampiknya. ”Ya, besar kemungkinan ke tempat hiburan,” ucap Barmen.
Tersangka mengaku mendapat upah Rp20 juta untuk sekali transaksi. Ini adalah kali berdua dirinya bertindak sebagai kurir narkoba. ”Pertama lolos, ini yang kedua kali,” kata perempuan dengan potongan rambut pendek, yang dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. (rls/nt/jun)
Tinggalkan Balasan