Pelayanan Samsat Keliling Dispenda Lampung Tolak Wajib Pajak Tanpa E-KTP

Bandarlampung (SL)-Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung dikantor Samsat Keliling mempersulit wajib pajak yang akan membayar pajak. Selain birokrasi yang berbelit belit, warga dipersulit dengan dalih harus menggunakan E-KTP.

“Saya membuktikan secara prosedural, sulit ternyata prosedur. Kalo ga prosedur malah cepat. Tadi saya mau bayar pajak doang, pengen prosedural ribet, dan di tolak sama pajak dispenda,” kata Aris, warga Bandarlampung, kepada sinarlampung.com, Kamis (27/9).

Peristiwa ini, kata Aris, membuktikan bawha warga tertunggak pajak kendaraan itu bukan seluruhnya berarti tidak mampu bayar, “Tapi diantaranya faktor justru malah dipersulitnya aturan bayar pajak oleh Samsat,” katanya.

Menurut Aris, kasus yang dialaminya bermula dia akan membayar pajak kendaraan bermotor melalui Samsat keliling, tapi memang KTPnya masik Siak yang masih berlaku hingga 2021, karena E-KTPnya hingga kini belum jadi. Tapi ternyata tidak bisa harus gunakan E-KTP. “Ya hari ini saya mau bayar pajak kendaraan motor melalui Samsat keliling dengan KTP Siak, atau KTP lama yang masih berlaku hingga tahun 2021. Tp ternyata tidak bisa dan harus gunakan E-Ktp,” katanya.

Aris sempat protes, dengan menanyakan dasar dan aturan tetap pemberlakukan E-KTP untuk bayar pajak. Di jawab petugas tidak ada, hanya himbauan. Tapi tetap tidak boleh. “Saya tanya ke petugasnya terkait Dasar dan Aturan Tetap pemberlakuan E Ktp untuk bayar pajak, katanya tidak ada dan sifatnya himbauan. Saya bilang, KTP saya asli yang dibuat Pemerintah, bukan palsu atau hasil scan atau fotocopy. Tapi tak juga digubris,” ujar Aris kesal.

Aris menjelaskan bahwa niatnya bayar pajakpun di tolak. “Mereka menolak niat saya taat pajak yang diwajibkan Negara dan malah mengedepankan himbauan. Membayar kewajiban aja dipersulit, apalagi meminta Hak. Kok mengedepankan himbauan dari pada kewajiban. Padahal rakyat diwajibkan bayar pajak,” katanya.

Sementara dalam pengumuman seblumnya, mobil Samsat Keliling menyebutkan

Untuk perpanjang STNK syaratnya :
– STNK asli
– BPKB asli (di luar leasing)
– KTP asli sesuai domisili yang tertera di STNK

Proses yang dapat dilakukan di Mobil Samsat Keliling: pengesahan atau pembayaran pajak tiap tahun. Jika masa STNK sudah habis selama lima tahun, maka dilakukan proses pembayaran di Samsat Bandar Lampung. (Jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *