Ada Keterlibatan Gubernur, Bukti Dugaan Korupsi Anggaran KONI Lampung Rp55 Miliar Diserahkan Ke KPK

Bandarlampung (SL)-Barisan Rakyat Peduli Lampung (BPRL) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus dugaan korupsi anggaran Rp55 di KONI Lampung. Pasalnya meski menjadi sorotan dan perhatian publik, aparat penegak hukum di Lampung terkesan tak berkutuk berhadapan dengan penguasa. BPRL menyerahkan berkas kasus Rp55 Miliar itu kepada KPK, yang sedang datang ke Lampung, Senin (8/10)

Koordinator BPRL Ica Novita usai memberikan petisi kepada KPK di Novotel Senin, 8 Oktober 2018, mengatakan dalam waktu dekat akan menggelar aksi terkait dana Koni Lampung Rp55 miliar untuk kegiatan PON Jawa Barat yang diduga kuat melibatkan campur tangan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo. Aksi BPRL akan digelar di gedung anti rasuah Jakarta.

“Karena melihat tidak adanya upaya dari Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengungkapnya. Bahkan terkesan seperti dilindungi. Hingga hari ini tidak ada kelanjutan dari kasus tersebut. Perkara diselidiki atau tidak oleh pihak Kejati Lampung kami tidak tahu,” kata Ica, saat menyerahkan dokumen anggaran KONI Lampung Rp55 Miliar ke Wakil Ketua KPK, di Nobotel, Lampung

Karena, kata Ica, yang terlihat kasus ini seperti jalan ditempat. “Untuk itu BPRL menuntut Kejaksaan Tinggi Lampung menuntaskan permasalahan dugaan korupsi KONI Lampung yang menjerat M Ridho Ficardo selaku ketua KONI Lampung,” katanya.

BPRL, lanjut dia, meminta agar Kejati Lampung mengusut tuntas kasus korupsi KONI Lampung tanpa tebang pilih dan sampai saat ini belum mendapatkan jawaban yang bisa benar – benar memberi kepastian.

“Kebijakan dan anggaran Pemprov Lampung yang berpotensi merugikan keuangan daerah diantaranya yakni anggaran yang diperuntukkan untuk KONI diketuai langsung oleh Gubernur yang setiap mata anggaran harus melalui persetujuan dirinya,” jelas Ica.

Sebagai Gubernur Lampung, ujarnya, yang bersangkutan memegang peranan penuh dalam menentukan besaran anggaran yang ada di KONI Lampung. “kami telah lama menyoroti kinerja Kejati Lampung yang selama ini dianggap hanya memberikan janji ke rakyat untuk menyelesaikan kasus itu,” bebernya.

Dia menuturkan kalau kinerja kejati pun masih dianggap buruk bukan berdasarkan dugaan atau asumsi tapi berdasarkan hasil analisis dari pakar hukum, media dan lembaga swadaya masyarakat. Tetapi hal ini didasari oleh ketidakseriusan Kejati Lampung dalam kasus ini sebab masih bertahannya sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus itu diantaranya wakil ketua umum Hannibal, sekretaris umum Margono Tarmudji dan bendahara umum Idrus Efendi.

Terlebih, kata dia, Kejaksaan Tinggi Lampung telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan nomor print-06/N.8/Fd.1/11/2016. Dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di KONI Lampung tahun 2016 sebesar Rp.55 Miliar yang diduga telah merugikan negara.

Dalam kasus tersebut diduga telah disalahgunakan, diantaranya pengadaan bus untuk atlet, penginapan dan masih banyak hal lainnya. Sampai saat ini kasus tersebut belum masuk tahap penyidikan.

Oleh sebab itu pihaknya mendesak kepada KONI Lampung untuk membuka secara transparans seluruh anggaran penggunaan anggaran yang ada di KONI Lampung khususnya tahun 2016, yang mana pengalokasian anggaran tersebut terkesan pemindahan APBD yang pengajuannya dan pengesahannya melibatkan M. Ridho Ficardo selaku Gubernur Lampung.

Atas kasus itu, BPRL mendesak pihak Kejati Lampung untuk mempercepat dan menuntaskan bersarkan surat perintah penyelidikan nomor print-06/N.8/Fd.1/11/2016 tertanggal 30 November 2016. Terkait perealisasian anggaran yang digunakan dalam mengikuti PON XIX di Jawa Barat tahun 2016 sebesar Rp55 Miliar. Dan mendesak KPK RI segera memanggil dan memeriksa pengurus inti KONI Lampung terkait kasus dugaan korupsi anggaran PON XIX di Jawa Barat tahun 2016 sebesar Rp55 Miliar.

“Mau jadi apa hukum di negeri kita. Jika hal seperti ini dibiarkan. Penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) yang di lakukan Kejati Lampung, seperti pepesan kosong. Baunya menyengat. Tapi dibuka kosong. Tak ada isinya. Maka tegakkanlah aturan hukum yang berlaku. Jika dibiarkan dan coba bermain api, maka kekuatan massa akan hadir lebih besar,” jelasnya.

Selain meminta agar Kejati Lampung mempercepat penuntasan perkara tersebut serta KONI Lampung transparan masalah anggaran. Kemenpora RI turut andil mendesak aparat penegak hukum bekerja. “Kami akan meminta KPK RI segera memanggil dan memeriksa pengurus inti KONI Lampung terkait dugaan korupsi anggaran PON XIX di Jawa Barat 2016 itu. Kemudian mendesak BPK RI Perwakilan Lampung bekerjasama mengaudit seluruh pengguna anggaran potensi kebocoran uang negara tersebut,” imbuhnya.

Usut Keterlibatan Proyek 9 Naga di Pemprov

Tak hanya itu, Ica juga telah menyiapkan segala sesuatunya, baik Puldata dan Pulbaket, disampingnya itu juga akan meminta lembaga anti rasuah untuk dapat melakukan penyelidikan terkait PT. Sembilan Naga Emas yang dari tahun ke tahun mengerjakan proyek di Dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pengelolaan sumber daya air Provinsi Lampung diantaranya:

1. proyek pembangunan taman bermain Taman Gajah ( Elephan Park) Enggal contohnya. PT Sembilan Naga Emas berhasil memenangkan tender proyek senilai Rp.6.000.000.000,dan menyisihkan 12 perusahaan peserta tender lainnya dengan harga penawaran Rp.5.954.692.570.

2. Proyek yang berikutnya adalah pemasangan lintasan atletik Stadion Sumpah Pemuda PKOR Wayhalim senilai Rp.5.000.000.000.PT.Sembilan Naga Emas.
Ada beberapa perusahaan juga yang sudah masuk daptar KPK Dalam OTT Bupati Lampung Selatan yang diduga kuat adalah anak dari perushaan PT.Sembilan Naga emas anatar lain, CV Laut Merah yang menurut daftar KPK juga turut terlibat dalam kasus suap proyek APBD Lampung Selatan juga menang dalam lelang di

Lalu Dinas Cipta Karya Dan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung yaitu, proyek:
1. Rehabilitasi jaringan irigasi Desa Enggal Rejo, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu Rp 500.000.000. CV.Laut Merah
2. Termasuk Proyek Rehabilitasi Selasar Dan Area Tawaf Islamic Center Rp.1.340.000.000 Pada Tahun 2017. CV.Laut Merah
3. Rehabilitasi Dan Jaringan Irigasi Dan Bangunan Pelengkapnya Di Sekampung Bunut Sebesar Rp.1.000.000.000. CV.Laut Merah.
4. Pembanguinan Embung atau Bangunan Penampung Air Kab.Lampung Tengah HPS.Rp.4.000.000.000.harga penawaran Rp.394.720.700.

Di Dinas Bina Marga Provinsi Lampung kegiatan pembangunan ruas Gedung Aji – Umbul Mesir Kabupaten Tulang Bawang Rp.2.500.000.000 juga dikerjakan oleh CV. Laut Merah. “Kami akan meminta KPK untuk mengungkap misteri di balik PT.Sembilan Naga Emas yang dari tahun ke tahun selalu mendapat kegiatan di provinsi,” tuturnya.

Masih kata dia, beberapa perusahaan yang sudah tersangkut operasi tangkap tangan di Lampung Selatan juga ada di Provinsi Lampung dan dugaan kuat ada persekongkolan yang sudah dilakukan oleh Gubernur M.Ridho Ficardo dengan pimpinan PT Sembilan Naga Emas untuk bisa mendapatkan proyek di Provinsi Lampung. (Rls/jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *