Konspirasi Bandar Narkoba Diduga Akan “Serang Balik” Direktorat Narkoba Polda Lampung

Bandarlampung (SL)-Jaringan kartel Narkoba asing, diduga kendalikan Narkoba di seluruh Lapas di Lampung akan melakukan serang balik terhadap Polda Lampung, BNMP, dan Direktorat Narkoba Polda Lampung dengan berbagai cara dan menggunakan oknum-oknum, ormas dan hingga advokad yang tidak anti narkoba. Mereka mulai membangun isu-isu ulah anggota Polisi pungli kasus Narkoba hingga mainkan prapradilan.

Informasi sumber sinarlampung.com, dari jaringan salah satu Lapas di Lampung menyebutkan ada gerakan yang diimotori “Raja” Narkoba, Leong Kim Ping, WNA Malaysia, Narapidana yang divonis mati oleh pengadilan negeri Kalianda. Dan Kasasinya di tolak Mahkamah Agung sejak tahun 2013, yang hingga 2018 belum di eksekusi.

Leong Kim Ping, yang kasasinya ditolak yang dikabarkan menyiapkan uang Rp1 Miliar untuk menghancurkan jajaran Direktorat Narkoba Polda Lampung. Ironisnya dengan memanfaatkan oknum-oknum, dan anggota LSM yang tidak anti narkoba. “Sengaja melibatkan masyarakat, oknum aparat, sehingga akan timbul pra pradilan, isu isu untuk melemahkan kinerja pemberantasan narkoba di Lampung. Itu semua ulah raja yang divonis mati waktu itu bang,” kata sumber yang wanti wanti tidak ingin ditulis idetitasnya.

Bahkan, kata dia, Leong Kim Ping, menyiapkan anggaran yang tidak sedikit, untuk memuluskan rencana “balas dendam” “Intinya balas dendam bang. Katanya nyiapkan uang Rp1 miliar, yang penting yang terlibat penangkapan, hingga dia divonis mati, juga lengser,” katanya.

Sumber menambahkan, ada beberapa orang tersangka jaringan Leong Kim Ping, yang juga ditangkap Narkoba Polda Lampung, bahkan ada kelompoknya yang masih menyimpan barang bukti cukup banyak. “Barang jaringan Leong Kim Ping saat ini masih banyak beredar di wilayah Lampung Utara,” ujarnya.

Leong Kim Ping, ditangkap di wilayah Lampung Selatan, Pelabuhan Bakauheni. Dia sempat di tanah di LP Rajabasa. Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Selasa, 17 Juli 2012, kemudian menjatuhkan hukuman mati terhadap Leong Kim Ping, 45 tahun, warga negara Malaysia yang terlibat pengiriman 45 kilogram sabu-sabu. Ping, kemudian di kirim ke LP Cipinang.

Info terakhir menunggu bulan Desember 2018 untuk eksekusi hukuman mati . Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar seluruh dakwaan jaksa penuntut umum yang disusun secara kumulatif,” kata Lendriyati Janis, ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Kalianda, waktu lalu.

Leong Kim Ping hanya tertunduk lesu. Seorang penerjemah bernama Ng Juk mendampinginya di kursi pesakitan selama putusan dibacakan. Sesekali Ng Juk menerjemahkan ucapan majelis hakim dalam bahasa Mandarin Hokian. Pria yang tinggal di Aparteman Central Park lantai 18 nomor 1 itu didakwa jaksa penuntut umum dengan dakwaan kumulatif. Jaksa penuntut umum yang terdiri dari Dista Anggara dan Sunarto mendakwanya dengan Pasal 114 dan 112 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. “Terdakwa telah bermufakat jahat terlibat dalam kepemilikan, pengiriman, memerintah, dan menerima narkoba bersama Henky, Kow Low, dan Andy Yam,” katanya.

Leong Kim Ping ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan di Season City pada 11 Oktober 2011. Dia disergap setelah polisi meminjam Andy Yam, yang dicokok bersama barang bukti 45 kilogram sabu-sabu, 1.700 butir ekstasi, dan alat isap sabu-sabu saat berada di atas bus PO SAN jurusan Bengkulu-Solo.

Dalam persidangan, Andy Yam, 35 tahun, warga Pekanbaru, Riau, yang diganjar hukuman seumur hidup sebelumnya mengaku telah mengirim 50 kilogram sabu-sabu sepekan sebelum ditangkap kepada Leo Kim Ping dan Kow Lou. Sabu-sabu sebanyak itu telah habis diedarkan oleh jaringan Leong Kim Ping, diedarkan di Jakarta dan kota sekitarnya.

Dia juga mengaku diperintah oleh gembong narkoba asal Malaysia bernama Hengky, yang tinggal di Jalan Bambu Kuning 02 Nomor 99, Pekanbaru, Riau. Saat hendak dibekuk, warga Malaysia itu melarikan diri. Selain Hengky, polisi hingga kini masih memburu A Hok, Ah Bun, A Cay, dan A Cep, yang semuanya warga Malaysia. Seusai sidang, Leong Kim Ping menyatakan banding. Kuasa hukum terdakwa, Jenghis Khan, menilai hukuman itu terlalu berat dan melanggar hak asasi manusia. “Harus ditinjau ulang hukuman untuk terdakwa. Sudah saatnya hukuman mati tidak diberlakukan,” katanya.

BNM RI “Geram” Siap Lakukan Perlawanan

Kabar akan adanya gerakan para bandar narkoba yang akan melakukan serangan balik kepada Direktorat Narkoba Polda Lampung, mendapat reaksi keras dari Ketua Berantas Narkotika dan Maksiat (BNM) RI, Fauzi Molanda. Atas nama BNM RI, dirinya mengaku siap melakukan perlawanan terhadap oknum oknum, baik aparat, Ormas, dan masyarakat yang mencoba menghalang halangi pemberantasan narkoba.

“Kita juga dengar kabar akan ada gerakan yang di bekingi bandar narkoba dengan berbagai pola untuk merusak cintra aparat kepolisian Direktorat Narkoba Polda Lampung, dan jajarannnya. Kita akan ikut awasi, aparat kita awasi, juga orang orang yang coba melanggengkan bisnis dan peredaran narkoba. Terutama di Lampung, kita tidak ingin generasi rusak oleh Narkoba,” kata Fauzi Molanda.

Fauzi Molanda menambahkan tim BNM RI, juga terus melakukan investigasi terhadap jaringan jaringan peredaran Narkoba di Lampung. “Bandar bandar itu tidak perlu lagi diberi toleransi. Dan kita juga memang harus mewaspadai gerakan mafia, yang sudah masuk kesemua lini,” kata Fauzi. (red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *