Prof Mudzakir: Kasus Ratna Sarumpaet Sulit Dikatagorikan Melanggar Hukum Pidana

Jakarta (SL)-Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menanggapi status tersangka yang dialamatkan kepada Ratna Sarumpaet. Menurut dia, perbuatan Ratna sulit dikategorikan melanggar hukum pidana.

“Kalau temanya berita bohong itu melanggar Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum. Itu harus ada akibatnya, yaitu terjadi keonaran dalam masyarakat,” ujar Mudzakir melalui pesan singkat, Jumat, 5 Oktober 2018.

Nyatanya, menurut Muzdakir, tidak terjadi keributan dalam masyarakat dalam kasus Ratna Sarumpaet. Kalau pun ramai, hanya di media sosial dan tidak ada kepentingan Pilpres 2019. “Kalau dengan UU ITE dan pasal KUHP lainnya, berita bohong terkait dengan stabilitas ekonomi atau perlindungan konsumen atau masyarakat di bidang ekonomi, juga tidak ada bukti ke arah ke sana,” kata Mudzakir.

Mudzakir pun mengatakan sanksi yang tepat untuk Ratna adalah sanksi sosial dari masyarakat. Sanksi sosial dinilai efektif untuk memberikan efek jera. Sebelumnya, viral wajah lebam Ratna Sarumpaet tersebar di medsos. Disebutkan bahwa aktivis itu dikeroyok oleh pria tak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung pada 21 September.

Namun hasil penyelidikan Polda Metro Jaya menunjukkan Ratna Sarumpaet melakukan perawatan di Rumah Sakit Kecantikan Bina Estetika pada tanggal 21 September 2018. Bahkan, Ratna mendaftar di klinik kecantikan itu sehari sebelumnya. Tak lama setelahnya, Ratna pun menggelar konferensi pers dan mengakui kebohongannya. Kendati demikian, polisi terus memproses perkara ini. Ratna pun resmi ditetapkan menjadi tersangka pada 4 Oktober 2018.

Sementara Koordinator Juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan pihaknya tak perlu menyoalkan lebih lanjut soal tudingan rekayasa hoax Ratna Sarumpaet oleh kubunya. Menurut dia, hal tersebut tidak terbukti kebenarannya.

“Soal rekayasa, fire hoax, itu fitnah. Mana mungkin kami tega melakukan hal yang justru akan menghancurkan kami sendiri,” kata Dahnil kepada Tempo pada Sabtu, 6 Oktober 2018.

Kasus hoax Ratna Sarumpaet belum kelar menjadi bahan pembicaraan warganet. Sampai kemarin, 5 Oktober, cuitan mengenai Ratna masih ramai dibahas. Salah satunya oleh akun Pengrajin Meme. Akun tersebut menduga ide penyebaran hoax itu bukan muncul dari Ratna sendiri, melainkan dari orang di kubu Prabowo.

Influencer Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Budiman Sudjatmiko pun menduga hal senada. Menurut dia, kasus pengakuan kebohongan Ratna Sarumpaet ini bukan sesuatu kekeliruan, tapi kehebohan yang sengaja diciptakan. “Saya tidak percaya Ratna Sarumpaet adalah pelaku tunggal dan Prabowo adalah korban,” ujar Budiman pada Jumat, 5 Oktober 2018.

Menurut Dahnil, tudingan itu bukan dari elektoral. Ia meyakini kicauan ini muncul dari oposisi belaka. Karena itu, menurut dia, tudingan tersebut tidak akan berpengaruh pada angka pemilih.

Adapun Dahnil mengatakan persoalan Ratna tak menjadi topik pembahasan lagi di kubunya. Ia mengaku saat ini Badan Pemenangan Nasional berfokus untuk menyikapi persoalan-persoalan lain, seperti masalah ekonomi yang dianggap sedang lesu.

Sedangkan soal para pemilih Prabowo yang dimungkinkan akan membelot karena peristiwa ini, Dahnil tak ambil pusing. Sebab, ia yakin bahwa pemilih Prabowo adalah pemilih loyal dan tidak bakal goyang serta beralih pandang pasca-kejadian Ratna. “Mereka sudah tahu bahwa Pak Prabowo itu pemilik jiwa kesatria karena bertanggung jawab mengaku salah meski dibohongi,” kata Dahnil. (tempo/nt)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *