Bandar Lampung (SL) – Sejak dua pekan lalu dibukanya pengaduan, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) sudah menerima 13.945 aduan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) se-Indonesia. Untuk di Provinsi Lampung, mencapai 227 laporan pengaduan.
Menurut ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah bahwa laporan tersebut diterima sejak dimulai tanggal 1 hingga 15 Oktober, dan didapat 227 pengaduan. Posko dibuka di setiap kecamatan di Provinsi Lampung. Hingga menjelang Pemilu 2019 pada Rabu (17/4/2019).
“Kami menerima pengaduan berupa laporan terkait belum melakukan perekaman, berencana pindah domisili, informasi meninggal dunia dan pemilih yang elemen informasinya invalid di DPT,” kata Khoir sapaan akrabnya, Rabu (17/10/2018).
Ditambahkan Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar bahwa untuk rincian posko pengaduan sebanyak 227 laporan dari 2.104 posko diantaranya di Waykanan sebanyak 795 posko baru 4 pengaduan.Tulangbawang sebanyak 167 posko baru 2.
Kemudian di Lampung Utara 24 posko baru 5, Tanggamus 21 posko 5 pengaduan, di Mesuji 8 posko baru 4, di Bandarlampung 27 posko baru 3 pengaduan, selanjutnya Lampung Tengah 29 posko ada 41 pengaduan.Selanjutnya di Pringsewu 141 posko ada 4, Pesisir Barat 12 posko 7 pengaduan, di Lampung Selatan 278 posko ada 100, Lampung Barat 137 posko ada 35, Tulangbawang Barat 137 posko ada 13 pengaduan, Pesawaran 12 posko 2 pengaduan, Lampung Timur 288 posko baru 1 pengaduan.(rilisid)
Tinggalkan Balasan