Subdit II Opsnal Narkoba Polda Tangkap Pengedar Sabu Diparkiran FIF Kedaton

Bandarlampung (SL)-Bandar narkoba, Afrizal Yolanda alias Anda (31), diringkus Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Lampung, di area Parkir FIF di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandarlampung. Dari warga Jalan Pulau Niti Adat No. 6 Rt. 005 Kel. Kedamaian Kec. Kedamaian Bandar Lampung Polisi mengamankan barang bukti tiga paket sabu seberta 2,66 gram, dan pil ekstasi.

Diretur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shoebarmen mengatakan konologis penangkapan tersangka Afrizal Yolanda pada hari, Minggu, tanggal 14 Oktober 2018 sekira jam 22.00 Wib, di area parkir deler FIF yang beralamatkan Jl. Tengku Umar Kec. Kedaton Bandar Lampung

“Ya telah ditangkap tersangka atas nama Aprizal Yolanda, alias Anda,usia 31 Tahun, pekerjaan Wiraswasata, warga Jl. P. Niti Adat No. 6 Rt. 005 Kel. Kedamaian Kec. Kedamaian Bandar Lampung. Barang bukti tiga bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jeni sabu dengan berat 2.66 gram,” kata Shoebarmen.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastic klip ukuran kecil berisikan 3 butir kapsul yang diduga mengandung narkotika jenis extacy dengan berat 1,26 gram, satu unit handphone merek vivo. “Modus operandi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil extacy. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat adanya pelaku penyalahguna Narkotika,” katanya.

Kemudian lanjut Shoebarmen, anggota Subdit II melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018 sekira jam 17.00 Wib ditangkaplah 1 (satu) orang Aprizal Yolanda alias Anda. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku barang bukti tersebut milik Sdr. Ipong (DPO). “Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Dit Res narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Shobarmen menegaskakan tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal
Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). (jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *