Tulang Bawang (SL) – Kabag umum di sekretariat pemerintahan Pemda Kabupaten Tulang Bawang Akmal membantah, jika Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang miliki hutang Milyaran Rupiah di PT PLN dalam Tahun Anggaran 2016.
Akmal menegaskan bahwa di Tahun Anggaran 2016 mengenai biaya tagihan listrik adalah tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup, “Bukan Lagi Urusan Kami, Dinas Lingkungan hidup yang salah dan tidak mengerti atau belum memahami,” dalam keterangan nya saat di temui di ruang kerjanya Kamis 18/10/2018.
“Kenapa saya katakan begitu, karena dalam penyusunan anggaran APBD 2016 Dinas Lingkungan Hidup yang tidak mengganggarkan program itu, maka timbul nya tunggakan tagihan listrik tersebut. ‘Bukan Hutang Umum’,” lanjutnya.
Akmal sangat menyesalkan keterangan yang di lontarkan oleh Sekertaris Dinas LH Ristu Irham kepada wartawan dalam berita yang terbit di beberapa media masa beberapa hari lalu. Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup yang mereka di bebani hutang oleh bagian umum Pemkab Tulang Bawang, terkait tunggakan Tagihan Listrik Tahun 2016 yang mencapai Rp6 Milyar lebih.
Yang Akhir nya mereka selesaikan di Tahun Anggaran 2017 yang menghabiskan anggaran Rp6,6 Milyar untuk tagihan Listrik oleh pihak PT.PLN. “Dalam hal ini perpindahan tanggung jawab urusan perawatan pemeliharaan dan pembayaran tagihan listrik untuk lampu jalan, lampu taman bukan kemauan saya sendiri, ini sudah kami musyawarah kan, kami rapatkan dan tertuang dalam SK Bupati. Karena rencana perpindahan tanggung jawab ini juga berawal dari arahan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di akrih tahun 2015,” imbuh nya
Untuk urusan Sekertariat Pemerintah Daerah khusus nya bagian umum, kata Dia, dari tahun anggaran 2016 sampai sekarang pihanya hanya mengurusi tagihan listrik Kantor Sekretariatan Pemda Tulang Bawang. “Kami hanya mengurusi tagihan listrik kantor sekertariat pemda,
rumah dinas Bupati, rumah dinas Wakil Bupati dan rumah dinas 50 lainnya,” katanya. (mardi)
Tinggalkan Balasan