Bandarlampung (SL) – Luhut B. Pandjaitan dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu RI. Mereka patut diduga melakukan keberpihakan kepada salah satu peserta Pilpres 2019.
Pada waktu acara IMF and Work Bank Annual Metting, kedua menteri mengarahkan Direktur IMF, Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim berpose dengan satu jari.
Aturan yang diduga dilanggar adalah Pasal 282 dan Pasal 283 ayat (1) dan (2) jo pasal 457 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum, kata Advokat Nusantara, M. Taufiqurrahman.
“Itu tindakan yang salah. Sebagai aparat negara seharusnya mampu menunjukkan netralitas,” kata M. Taufiqurrahman usai melaporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu RI, Kamis (18/10).
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (18/10), menilai pelaporan tersebut wajar. “Saya kira wajar saja kalau dilaporkan ke Bawaslu ya,” ujar Fadli.
Event internasional yang dihadiri oleh pimpinan lembaga dunia itu terekam jelas bahwa Luhut dan Sri Mulyani mengarahkan Direktur Pelaksana IMF, Christine Lagarde dan Presiden Bank Dunia, Jim Yong Kim untuk berpose satu jari.
“Saya kira jelas itu, saya kan nonton juga di videonya. Lagrade dan Kim itu kan reflek dua jari dan tidak ada maksud untuk kampanye tapi malah justru dinyatakan kalau dua itu Prabowo dan satu itu Jokowi,” bebernya.
Fadli yang juga waketum Partai Gerindra itu menyayangkan sikap kedua pejabat publik itu. Seharusnya tidak perlu di event seperti itu melakukan kampanye terselubung. (RMOL)
Tinggalkan Balasan