Bandarlampung (SL) – Romi Erwin Saputra, menjalani sidangnya yang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi, ia disidangkan lantaran postingannya di grup facebook jual beli HP Bandarlampung, yang menghina presiden RI dengan kata-kata yang tidak pantas.
Seorang pemuda asal Teluk Tomini Panjang, disidangkan di ruang sari, pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang Bandarlampung, lantaran unggahan yang menghina presiden RI, yang notabenya adalah seorang yang menjadi simbol Negara, di laman group facebook jual beli HP Bandarlampung, yang diperkirakan telah dilihat oleh ribuan orang.
Hal ini jelas menjadi satu polemic, yang akan menimbulkan konflik antar golongan, dan tentunya dianggap sebagai unggahan ujaran kebencian yang di tujukan terhadap kepala Negara, yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai calon presiden RI.
Dalam sidang kali ini, dihadirkan 2 saksi, yang salah satu adalah seorang saksi ahli yang berasal dari Universitas Darmajaya, ia menampik keterangan yang diberikan terdakwa, yang mengaku bahwa akun miliknya telah di gunakan oleh orang lain, dan ia sendiri tidak dapat mengaksesnya, sehingga bukan dirinyalah yang mengunggah foto tersebut.
Namun dikatakan oleh saksi ahli jika benar akunnya berganti password, maka akan ada pemberitahuan di email miliknya, namun tidak ada sama sekali hal yang dimaksud.
Selain saksi, terlihat pula Seknas Jokowi wilayah Lampung yang hadir, mereka sengaja datang ke persidangan kali ini, untuk memantau langsung sidang, yang terkait penghinaan, calon presiden yang mereka dukung.
Menurut pengakuan Romi, ia sebenarnya telah mengadukan ke pihak kepolisian tentang akun facebooknya yang telah di bajak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, namun surat bukti laporan yang ia miliki telah hilang.
Sementara sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Minggu depan, dengan ageda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa. (Fajarsumatera)
Tinggalkan Balasan