Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Suami Istri “Dagang” Sabu

Tulangbawang Barat (SL)-Pasangan suami istri (Pasutri) NH (34) dan SI (29), warga Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, diringkus Tim Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, karena terlibat bisnis peredaran narkoba. Petugas mengamankan satu paket besar, dan 6 paket kecil sabu, uang tunai, dan peralatan lain, Hanphone, dan uang tunai Rp1,25 Juta.

Barang bukti tersangka pasangan suami istri yang diduga jadi penjual narkoba.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan pegawai swasta dan ibu rumah tangga itu diduga kuat sebagai pengedar, diwilayah Tulang Bawang Barat. Mereka ditangkap sejak Rabu (17/10/18), sekira pukul 16:00 WIB. “Kedua ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

NH yang berprofesi wiraswasta dan SI yang berprofesi sebagai IRT. Mereka merupakan target operarasi Polres Tulang Bawang,” Kata Boby. Senin (22/10/18).

Menurut Boby, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika. “Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan para pelaku berada di rumahnya, anggota kami melakukan penggerbekan dan penggeledahan,” katanya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan berupa kotak transparan, 1 bungkus plastik klip besar yang berisi sabu, 6 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 4 buah plastik klip kosong berukuran sedang, 2 buah plastik klip kosong berukuran kecil, uang tunai sebanyak Rp1 Juta dan Rp125 Ribu, pipet sedotan berbentuk bambu runcing (sekop), HP (handphone) samsung lipat warna hitam, HP samsung J1 warna putih dan sepeda motor Yamaha RX King tahun 1997.

“Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar,” jelas Boby. (Robert)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *