Ditangkap Sehat 10 Jam Tewas Diduga Tak Wajar Warga Bakar Kantor Polsek

Aceh Tamiang (SL)-Dipicu kematian Mahrudin, warga Desa Tanjung Keramat, saat berada dalam tahanan Polsek Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, NAD, keluarga bersama ratusan warga mengamuk dan membakar Kantor Polisi Sektor (Polsek) Kecamatan Bendahara. Selasa, 23 Oktober 2018

Puing puing Polsek Bendahara Polres Aceah Tamiang, Aceh, Hangus dibakar warga, Selasa (22/10)

Tidak hanya membakar, warga juga memblokir jalan masuk menuju Polsek tersebut, hingga mobil pemadam kebakaran tidak dapat masuk. Massa marah karena salah satu warga Desa Tanjung Keramat, yang tewas didalam tahanan Polsek Bendahara secara tidak wajar, dengan sejumlah luka lebam dihampir sekujur tubuhnya, mulai dari wajah, perut, hingga kaki.

Kabar itu cepat menyebar ke warga, dan sontak membuat pihak keluarga tidak terima dengan kejadian tersebut. Mereka ramai ramai mendatangi Polsek tersebut bersama warga lainnya, Petugas yang mencoba menenangkan warga kewalahan, dan warga kemudian mereka membakar Kantor Polsek. Warga juga menuntut pihak kepolisian agar memecat Kapolsek dan anggotanya serta di proses secara hukum dengan seadil adilnya. “Kami menuntut agar Kapolsek dan anggota yang bertugas pada malam itu dipecat dan selanjutnya diproses secara hukum yang berlaku,” kata Mustafa (33), kakak korban, Selasa (23/10)

Polsek Bendahara Polres Aceah Tamiang, Aceh, Hangus dibakar warga, Selasa (22/10)

Menurutnya, jelas mereka tidak terima, karena Mahrudin, ditangkap petugas Polsek Bendahara, saat sedang menjaga Tambak, pada Senin (22/10) sekitar pukul 23.00, dalam keadaan sehat. Tapi Selasa (23/10) pagi sekitar jam 09.00, dikabarkan meninggal, dengan luka lebab disekujur badan.

“Adik saya ketika ditangkap oleh anggota Polsek jam 23. 00 sedang menjaga tambak dalam keadaan sehat, tetapi kami mendapatkan kabar pada pukul 09.00 pagi sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Dengan kondisi luka lebam disekujur tubuhnya,” katanya.

Mustafa memastikan, hal ini sangat tidak wajar, dan mencurigai adiknya telah dianiaya oleh pihak Polsek Bendahara. “Kami menuntut agar Kapolsek Bendahara dan seluruh anggotanya di pecat dan diproses, dan kami juga meminta agar semua barang yang disita dari adik kami (korban) di kembalikan, seperti, dompet, emas seberat 4 gram, sepeda motor, Handphone, dan bon faktur,” ujar Mustafa.

Mustafa juga meminta kepada pihak kepolisian agar segera memberikan hasil fisum dari
Rumah Sakit kepada keluarga sebagai pegangan dalam melakukan penuntutan.

Polsek Bendahara Polres Aceah Tamiang, Aceh, Hangus dibakar warga, Selasa (22/10)

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian melalui Wakapolres Aceh Tamiang Kompol M. Nuzir menyatakan bahwa pihak atas perintah langsung Kapolda Aceh akan segera memroses kasus ini “Dan memastikan akan mencopot langsung Kapolsek Bendahara dari jabatannya karena kelalaian, serata memproses seluruh anggotanya,” kata Zulhir.

Diketahui, Mahyarudin adalah tahanan yang ditangkap oleh personil Polsek Bendahara yang diduga terkait kasus Narkoba jenis Sabu, “Kami belum dapat memberikan keterangan berapa banyak barang bukti yang didapatkan dari korban, karena pihak Polsek belum memberikan laporannya Kepolres,” kata Wakapolres.

Hingga saat berita ini diturunkan, api belum dapat di padamkan oleh pemadam kebakaran, dikarenakan warga memblokir jalan masuk kedalam Polsek tersebut, sehingga petugas pemadam tidak dapat memadamkannya. Dan dari hasil pantauan wartawan , masa juga semakin bertambah, tidak hanya dari Desa
Tanjung Keramat, tetapi Warga Desa lain juga berdatangan.

Kapolda Copot Kapolsek Dan Intruksikan Usut Tuntas.

Atas kasus itu, Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak bergerak cepat mencopot Kapolsek Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Ipda Iwan Wahyudi dari jabatannya, Selasa (23/10/2018). Pencopotan itu tak lama setelah insiden pembakaran seluruh bangunan markas polsek itu oleh massa dari Desa Tanjung Keuramat, Kecamatan Banda Mulia, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dilangsir serambi aceh, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar yang dihubungi lewat telepon menyebutkan, pencopotan itu terkait dugaan bahwa ada kesalahan prosedur dalam penangkapan tersangka kasus narkotika yang dilakukan Ipda Iwan bersama personelnya.

“Ada tersangka narkoba yang ditangkap berinisial A (31) warga Desa Tanjung Keuramat, Kecamatan Banda Mulia, Aceh Tamiang. Ditemukan barang bukti, lalu dilakukan pengembangan. Saat itu, apakah tersangka lari atau bagaimana, yang jelas tersangka meninggal dunia. Ini diduga ada kesalahan prosedur dan itu pula sikap Kapolda mengusut tuntas insiden itu,” sebut Misbahul.

Misbahul menegaskan, Polda Aceh berjanji akan mengusut seluruh personel yang terlibat dalam penangkapan tersangka itu. Saat ini, seluruh personel itu diamankan dalam ruangan satuan provost Polres Aceh Tamaing. “Kami usut tuntas dugaan pelanggaran itu. Kami berjanji akan mengumkan hasil penyelidikan ini pada masyarakat. Ini upaya kami menegakkan kebenaran dan masyarakat harus paham kami juga ingin seluruh proses penegakan hukum sesuai aturan,” tegas Misbahul.

Menurut MIsbahul, penyidikan terhadap Kapolsek dan jajarannya akan dilakukan secara transparan dan terbuka. “Perintah Kapolda sudah jelas, usut tuntas seluruh personel yang terlibat dalam kasus itu. Jika ditemukan kesalahan, maka sanksinya tegas, apakah sidang etik atau lainnya, itu kami lihat nanti hasil penyelidikannya,” kata Misbahul. (nt/jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *