Konflik Asuransi Primajaga dan Bank Danamon Cabang Metro Berbuntut Panjang

Metro (SL) – Permasalahan penyelesaian Asuransi Primajaga  yang diputuskan sepihak oleh Bank Danamon Cabang Metro Lampung sepertinya berbuntut panjang. Ibu Siti Baiduri sebagai pemilik ansuransi primajaga sekaligus korban ini memberikan kuasa penuh kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Senin (22/10).

Ibu Siti menjelaskan mengenai akar permasalahan bahwa ibu Siti selama ini diduga telah dibohongi dengan iming–iming asuransi, ini dibuktikan dengan putusnya kontrak sepihak yang dilakukan pihak Bank Danamon tanpa ada surat peringatan.

“Pada saat saya ingin melanjutkan serta akan membayar bunganya, ditolak pihak Bank Danamon dengan alasan telah diputus dari kantor pusat tanpa melalui tahapan surat peringatan”,jelas Ibu Siti.

Siti mengakui bahwa ia pernah ditelpon dari kantor pusat di Jakarta menanyakan kenapa tidak membayar dan Siti menjawab telah diputus Bank Danamon Metro. Rasa bingung timbul harus mengadu kemana masalah ini.

Siti menduga ia telah ditipu dan dibohongi oleh pihak Bank Danamon Cabang Metro.

Sebelumnya ibu Siti Baiduri, PNS Lampung Timur ini mengikuti Asuransi Primajaga yang ditawarkan oleh Bank Danamon dengan kontrak 8 tahun sejak tahun 2012 hingga 2020, namun tahun 2016 Siti menunggak 3 bulan.

Pada saat awak media ingin menemui direktur Bank tidak ada ditempat, dan awak media ditemui  ibu Vera Manager Cabang Metro  ini menjelaskan bahwa,“Kewajiban kami menelpon nasabah, memberitahukan tunggakan itu adalah servis tambahan dari kami,” ujar Vera.

Artinya jika seorang nasabah lupa membayar dikarenakan masing-masing kesibukan maka akan mengakibatkan putus kontrak dan ini menguntungkan sepihak. Akibat kejadian itu  ibu Siti harus mengalami kerugian sekitar Rp10 juta lebih yang telah disetorkan selama 4 tahun.(rob)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *