Lampung Selatan (SL) – Pengakuan uang suap proyek PUPR Lampung Selatan mengalir ke semua anggota DPRD Lampung Selatan diperkuat Agus Bhakti Nugroho. Dia bilang “menyiram” semua wakil rakyat Rp2,5 M.
Menurut Agus Bhakti Nugroho (BN) yang tertangkap basah KPK menjadi mediator suap proyek PUPR Lampung Selatan kepada Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan, pengucurannya dua tahap.
Tahap pertama, kata dia, Rp2 Miliar jatah buat semua anggota DPRD Lampung Selatan. Tahap kedua, khusus jatah ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi seninai Rp500 juta.
Anggota DPRD Lampung itu membeberkan aliran dana suap proyek PUPR itu kepada Majelis Hakim yang dipimpin Mien Trisnawati pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A, Kota Bandar Lampung, Rabu (24/10).
Tujuan menyiram para wakil rakyat itu, kata Agus BN, perintah Zainudin Hasan supaya gak “berisik”. Kata Bapak (Zainudin Hasan), supaya mereka tidak ribut,” katanya kepada JPU KPK.
JPU KPK Wawan Yurwanto mencecer lebih dalam apakah pemberian uang tersebut semacam uang diam saat ketok palu. Agus BN membenarkannya. (RMOL)
Tinggalkan Balasan