Forwakum : Kasus Suap Fee Proyek KPK Jangan Tebang Pilih

Bandarlampung (SL)-Menyikapi proses hukum kasus suap fee proyek Bupati Lampung Selatan, yang mulai terkuang melibatnya banyak pihak. Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Provinsi Lampung, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih, dan dapat mengusut tuntas konspirasi korupsi antar instansi itu.

“Dalam sidang terus terungkap keterlibatan banyak pihak. Kini sudah sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. KPK harus dapat mengusut tuntas konspirasi dugaan Korupsi antar instansi yang terjadi.  Melihat dan mendengar proses sidang, sudah jelas para saksi menyebutkan berbagai pihak turut pula menikmatinya. Sudah sepatutnya KPK tidak tebang pilih jika memang penegakan hukum diterapkan,” kata Ketua Forwakum, Aan Ansori, Kamis (25/10/2018).

Dikatakan Ketua Forwakum ini pula, bahwa sudah jelas saksi menyebutkan jika bagi-bagi jatah terjadi di DPR Lampung Selatan (Lamsel), namun pihak KPK belum menyentuhnya. “Sudah sepatutnya KPK menuntaskan dugaan Korupsi yang terjadi tersebut agar tidak menjadi pertanyaan publik terkait penegakan hukumnya,” harap Ketua Forwakum ini.

Dalam sidang dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur PT Prabu Sungai Andalas, berlanjut. Nama oknum DPRD dan Wakil Bupati Lamsel, Nanang Ermanto, kembali disebut sebagai salah satu pihak yang diduga ikut terlibat dalam aliran suap dimaksud. Meski, Nanang beberapa kali membantah.

Sekedar diketahui, ini adalah kali kedua dalam sidang nama Nanang dikaitkan. Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sobari Kurniawan, juga mengatakan Nanang menerima uang Rp100 juta.

Agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang Rabu (24/10/2018) kemarin, mendengar keterangan beberapa saksi yaitu Kabid Pengairan Lamsel, Syahroni, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, Agus Bhakti Nugroho, orang dekat Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan, dan Kadis Pendidikan Lamsel Thomas Amirico.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati, saksi Anjar menyebutkan dalam proyek sebanyak 250 paket itu, terdapat jatah oknum DPRD Lamsel dan Wabup Nanang Ermanto. Mien di ruang Garuda PN Tanjungkarang, itu kemudian menanyakan atas perintah siapa Anjar bekerja. ”Pimpinan saya Pak Bupati, itu semua atas intruksi Pak Bupati (Zainudin Hasan),” jawab Anjar.

Hakimpun sempat menyindir jika pembagian paket sudah diatur secara sistimatis. ”Enak sekali ya, bisa seperti itu. Dari 250 paket, sudah ada jatah-jatahnya,” sindir majelis hakim. (isma/Red).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *