Ketua DPRD Lamsel Tanggapi Dugaan Kena ‘Cipratan’ Fee Proyek

Lampung Selatan (SL) – Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosyadi menanggapi santai kesaksian Agus Bhakti Nugroho (ABN) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (24/10/2018) sore.

Seperti diketahui, ABN, mantan Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung menyebut dirinya menerima uang fee proyek Rp500 juta. ABN juga mengatakan seluruh anggota dewan Lamsel kecipratan uang Rp2 miliar.

Dilansir dari rilis.id Hendry yang ditemui di rumahnya menyatakan dirinya menghargai kesaksian ABN.

“Ucapan dan perkataan itu adalah hak setiap warga negara Indonesia dalam berbicara. Tetapi, KPK yang merupakan lembaga anti rasuah tidak akan gegabah menyimpulkan sebuah kalimat,” ungkap politisi PDIP itu.

Hendry ditemui di kebun milik keluarganya yang terletak tidak jauh dari rumah pribadinya di Dusun Dua Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Menurut Hendry, KPK pasti memiliki pendapat dan tim yang bisa membuktikan setiap perkataan itu benar atau tidak. Dia yakin lembaga anti rasuah ini pasti akan mempelajari ucapan dan pernyataan setiap saksi dan tersangka.

“KPK itu punya tim dan punya alat yang canggih untuk mencari bukti dan kebenaran setiap perkara yang sedang mereka tangani,” tambahnya.

Untuk itu, Bang Hendry –sapaan akrabnya, meminta masyarakat Lamsel tidak mudah terprovokasi dan menelan mentah-mentah setiap berita atau perkataan yang bermunculan di masyarakat.

“Apalagi sekarang ini tahun politik. Jangan terprovokasi isu dan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya. Karena, itu bisa menimbulkan konflik di masyarakat jika kita tidak cerdas dalam berpendapat dan berfikir,” pungkasnya. (rilis.id)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *