Nama Sjahroedin ZP Disebut Terima Uang Satu Koper Dalam Dakwaan Suap Proyek PUPR Lamsel

Lampung Selatan (SL) – Nama Sjachroedin ZP dibahas dalam sidang suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Dalam dakwaan jaksa, mantan gubernur Lampung itu, menerima uang satu koper dari Agus Bhakti Nugroho. Agus Bhakti Nugroho (Agus BN) menyerahkan uang satu koper tersebut saat  hendak pelantikan dirinya menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung, Juli 2017.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Taufiq Ibnu Nugroho lalu menunjukan BAP yang tulisannya : Agus BN bersama Akar menghadap Syachroedin membawa uang di dalam satu koper.

JPU KPK Taufiq Ibnu Nugroho mengkonfirmasikan kembali pernyataan tersebut kepada Syahroni, kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan yang juga turut hadir sebagai saksi. “Saudara pernah memberikan uang dalam satu koper ke Agus di Juli 2017?” tanya JPU.

Agus BN membantah pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnu Nugroho soal penyerahan satu koper uang kepada Sjachroedin, gubernur Lampung periode 2004 hingga 2014. JPU KPK Taufiq Ibnu Nugroho menyatakan memiliki dokumen dan telah mengonfirmasi hal itu kepada Syahroni. Soal mau bantah atau tidak, hal itu urusan Agus BN.

Menurut JPU KPK Taufiq Ibnu Nugroho, Agus BN memang sering memberikan uang kepada sejumlah pihak. Soal jumlah uang yang ada dalam koper, JPU menyatakan tidak tahu menahu. “Kami pun tidak tahu isinya berapa. Yang pasti, pemberian uang dalam koper itu ada dokumennya,” tandas JPU.

Agus BN yang kerap menjadi mediator antara pengusaha dengan Zainudin Hasan, bupati nonaktif Lampung Selatan, yang tertangkap basah menerima suap dari Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan. (RMOL)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *