Bandar Lampung (SL)-Raya Advocates dan Legal Consultan bertindak selaku kuasa Hukum Hi. Mulyono Warga Pekon Giham Lampung Barat secara Resmi Pada 24 Oktober 2018 melayangkan surat somasi terakhir kepada Salman Alfarizi (44), yang beralamat Jalan Way Giham Rt 03 / Lk Kel Pahoman Kec. Enggal Bandar Lampung, terkait uang titipan Rp550 juta, yang tak kunjung dibayar, yang telah sah dan berkekuatan hukum.
Menurut Kuasa Hukum Hi Mulyono Raya Advocates dan legal Consultan,melalui Panca Agus Prayugo SH mengatakan Somasi yang berbunyi sebagai berikut Nomor : 06 / Raya.MLY / 10/2018 Perihal Somasi Terlampir Dengan hormat, Kami Panca Agus Prayugo, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Raya Law Office beralamat di Jl. Raden Saleh Raya No. 27 B Kedaton Bandar Lampung, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sdr. Mulyono, beralamat di Jl. Giham Sukamaju, Kel. Giham Sukamaju Kec. Sekincau Bandar Lampung. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 129 / Pdt.G / 2018 / PN.Tjk, tertanggal Kamis 27 September 2018, sebagai berikut:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian dengan Verstek.
- Menghukum Tergugat Untuk Menyerahkan Uang tunai Hak Milik Penggugat Sebesar Rp. 550.000.000, – (Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Kepada Penggugat.
Berdasarkan hal-hal di atas, maka kami menghimbau Saudara Salman Alfarizi agar dalam jangka waktu 3 (Tiga) hari k depan untuk segera membayar Nominal uang Rp 550.000.000 secara tunai dan juga lunas, “Ya ini merupakan Somasi Terakhir melalui tahapan hukum yang telah Klien kami lewati,jadi kepada kepada Saudara Salman Alfarizi apa bila tidak mengindahkan maka kami akan kembali tempuh jalur Hukum sesuai ketentuan hukum Pihak berwenang,” katanya yang menyebutkan surat somasi yang telah diterima oleh Nur Rohman Bin Tumino yang Berstatus Penjaga Rumah Salman Alfarizi.
Terpisah, Menurut Riki Herlambang anak Korban sepengetahuanya Salman Alfarizi merupakan Pemilik PT Pasifik sinergi investindo merupakan perusahaan bergerak di dunia Perkopian dilampung yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pejabat dan tokoh di Provinsi Lampung yang lalai dalam melunasi hutangnya kepada beberapa petani kopi Kabupaten Lampung Barat melalui Mulyono (45) warga Giham Sukamaju Lampung Barat.
Mulyono menjadi korban janji palsu Setelah saling berkenalan melalui seorang penghubung inisial MSN, Mulyono dan Salman Alfarizi sepakat untuk memulai bisnis. Mulyono menyanggupi dan mulai menyuplai biji kopi kepada Salman pada awal Februari sampai Agustus 2015 sebanyak 60 ton dengan 5 kali pengiriman senilai total Rp1.200.000.000,- (1,2 Miliar Rupiah).
Malangnya, Mulyono hanya menerima uang sebanyak Rp550.000.000 (lima ratus lima puluh juta) saja karena Salman alfarizi beralasan telah memakai sisa kekurangannya untuk hal pribadi yang sulit untuk diberitahu apa kepentingan pemakaian uang itu.
“Kami telah menempuh cara kekeluargaan dengan Pak Man (sapaan akrab Salman Alfarizi) karena kami yakin beliau orang baik yang ngerti bagaimana keadaan susah kami. Tapi yang ada hanya sia-sia. Kami sampai saat ini masih gak percaya masak iya pengusaha seperti beliau mau nipu kami petani-petani kecil ini”, ungkap Mulyono.
Hal yang kemudian terjadi tentu dapat ditebak, Salman A sulit dihubungi sampai bulan Oktober 2015 Salman menyatakan meminta tempo selama 3 bulan. Lagi lagi setelah menanti sampai Februari 2016, Salman tidak berhasil dihubungi seakan-akan menghilang.
Berulang kali yang didapatkan Mulyono hanya janji palsu hingga pada tanggal 12 Mei 2018 resmi melayangkan somasi pertama dan kembali melayangkan somasi kedua karena Salman tidak mengindahkan somasi pertama.
Hingga akhirnya, Mulyono, melalui Panca Agus Prayuga, S. H. Advokat pada Law Office Raya & Associates yang beralamat di Jl. Raden Saleh Raya Kedaton Bandarlampung melayangkan gugatan nya pada 13 Agustus 2018 dan melahirkan putusan pengadilan dengan salinan putusan nomor 129/Pdt.G/2018/PN.Tjk yang memenangkan Mulyono selaku penggugat untuk sebagian dengan Verstek pada sidang perdata PN Tanjung Karang 20 September 2018 lalu.
Dengan adanya kejadian ini, Mulyono mengaku sangat tertekan karena malu kepada petani-petani yang mau menyuplai kopi kepada nya untuk disalurkan kepada Salman Beliau juga menyatakan bahwa dirinya terlibat hutang yang harus ditangggung sendiri akibat perbuatan Salman
Anak korban juga mengakui bahwa sejak menunggaknya pembayaran tersebut, Keluarga kerap merasa tertekan akibat hutang kepada petani-petani lain yang telah mempercayakan hasil biji kopi nya untuk dijual melalui mereka. “Saya mohon pada beliau untuk bertanggung jawab kepada kami karna kami banyak hutang dan ayah saya mulai sakit-sakitan akibat memikirkan uang petani yang nyangkut itu,” jelas Riki Mulyadi Herlambang.
Sementara pihak tergugat dalam hal ini Salman Alfarizi (44) hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi. (agus salim)
Tinggalkan Balasan