Jakarta (SL) – Ketua Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Yaqut Cholil Qaumas dan Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait pembakaran kalimat tauhid di Garut oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis.
Yaqut kita laporkan karena nantang-nantang soal bendera tauhid yang dibakar itu. Jangan membikin konferensi pers bilang cuma masalah bendera. Ini bukan bendera tapi kalimat tauhid lailahaillah yang dibakar, “ujar Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (PUA) , Eggi Sudjana di Bareskrim Mabes Polri,di gedung KKP, Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (26/10).
“Kita laporkan juga Abu Janda karena dia buat statement soal gambar yang dibakar bendera tauhid tapi sebenarnya bendera Amerika, gambar itu diedit,” tambahnya.
Ada beberapa orang lagi yang dilaporkan termasuk Rahmat Dasuki, ketua DPC Banser Garut.
“Polisi harus berlaku adil untuk melayani dan melindungi rakyat. Mengayomi dalam konteks rakyat yang dimaksud adalah kita umat Islam pada umumnya bukan beberapa orang ini,” tambahnya seperti dilaporkan Reporter Dody Handoko.
Sementara itu sekjen PUA, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan bahwa pelaporan ini berdasarkan kuasa dari Muhidin Jalih warga Larangan, Tangerang.
“Kami mendampingi Pemberi Kuasa dalam hal mendampingi Pemberi Kuasa membuat Laporan Polisi di Bareskrim Mabes Polri atas peristiwa Pembakaran Kalimat Tauhid di Garut terhadap oknum Ormas Banser dan pihak lainnya,” jelasnya.
Mereka dilaporkan dalam dugaan melanggar Pasal 59 Ayat 3 Jo Pasal 82 A ayat 2 UU No. 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 311 KUHP, Pasal 156a KUHP. (Elshinta)
Tinggalkan Balasan