Zainuddin Hasan Akui Adanya Aliran Dana Fee Proyek

Bandarlampung (SL) – Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan mengakui adanya aliran dana fee proyek kepada Wabup Nanang Ermanto (kini menjabat Plt. Bupati Lamsel) dan Hendry Rosyadi selaku Ketua DPRD Lamsel.

Hal tersebut diungkapkan dalam ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, saat memberikan kesaksian dalam perkara suap fee proyek dengan terdakwa Gilang Ramadhan, Direktur PT. Prabu Sungai Andalas. “Iya ada ke Wakil Bupati Nanang Ermanto, tapi itu bukan dari saya secara langsung, itu melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN),” katanya, Rabu (31/10/2018).

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menanyakan apakah pemberian uang tersebut dibayar dalam beberapa tahap? Zainudin pun mengamini. “Iya, pertama Rp100 juta, selebihnya Agus (ABN) yang urus,” jelasnya.

“Apakah ada kode biru, artinya Rp50 juta dan merah Rp100 juta antara Anda dan Nanang Ermanto dalam setiap permintaan?” tanya JPU.Zainudin tidak menampik hal tersebut. “Kira-kira begitu,” pungkasnya.

Kemudian, JPU mempertegas perihal aliran uang senilai Rp2,5 Miliar kepada DPRD Lamsel yang diberikan sebagai uang ketuk palu.“Iya ada, dia pernah datang ke rumah saya, dia datang bersama Agus Bhakti Nugroho, saya kasih Rp500 untuk Hendry Rosyadi, selebihnya Agus yang mengurus,” tuturnya.

Sebelumnya, Hendry menanggapi santai dirinya disebut kecipratan fee proyek. (rilis.id)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *