Besar nominal dana kelurahan tidak sebesar dana desa yang relatif lebih besar. “Dana kelurahan sifatnya stimulan, karena kelurahan itu sifatnya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), memiliki pos anggaran tersendiri.
Hari ini penandatanganan persetujuan tahap pertama APBN 2019 antara Badan Anggaran DPR RI bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia, ada sembilan fraksi menerima dan fraksi gerindra menolak dengan menyatakan tidak sependapat.
Dirinya menambahkan, Ada hal baru dalan RAPBN 2019 dimana DPR RI dan pemerintah sepakat meng alokasikan dana untuk kelurahan sebesar Rp 3 Triliun, kalau di rata2kan setiap kelurahan berpotensi mendapatkan Rp 350.000.000 sampai Rp 380.000.000 setiap kelurahan,” tutup wakil ketua DPP PPP ini. (SDM)
Tinggalkan Balasan