Zulhas Tak Hadir Sebagai Saksi, Zainudin: Saya Kenal Gilang saat Kena OTT KPK

Bandarlampung (SL) – Sidang lanjutan perkara kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan, digelar di PN Tanjungkarang sekitar pukul 10.40 Wib, Rabu (31/10/2018).

Semula Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam persidangan tersebut akan menghadirkan tujuh saksi. Namun enam saksi yang dapat hadir.

Yakni, Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut, Bagja Khulil Albab, Farhan Wahyudi Intama, Nusantara yang merupakan kswasta dan Eka Apiyanto dari Dinas PUPR Lamsel, serta Rahmat Hidayat merupakan sopir Syahroni Kabid Pengairan Kabupaten Lamsel.

Sementara untuk saksi Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan  Ketua MPR RI dan juga kakak kandung Zainudin Hasan, tidak hadir dalam sidang tersebut.

“Mohon maaf majelis, untuk saksi Zulkifli Hasan tidak hadir, kita akan agendakan kembali dalam persidangan selanjutnya,” kata JPU KPK RI Wawan Yunarwanto dalam sidang di Ruang Garuda itu.

Majelis hakim ketua Mien Trisnawati menanyakan kepada saksi Zainudin Hasan, apakah dirinya mengenal Agus Bhakti Nugroho (ABN) dan terdakwa Gilang Ramadhan.

“Saya kenal dengan Agus Bhakti Nugroho, tapi sejak dia jadi anggota DPRD Provinsi Lampung, kami jarang ketemu. Tapi untuk terdakwa (Gilang Ramadhan) saya tidak kenal. Saya kenal dia dalam kasus ini, saat kena OTT KPK,” jawab Zainudin.

Selanjutnya, hakim kembali memberondong dirinya dengan berbagai pertanyaan. Diantaranya terkait pembayaran Persatuan Tarbiah Islamiyah (Perti) di Swiss Belhotel Lampung.

“Saya bayar kegiatan Perti itu dari uang pribadi saya, uang hasil ganti rugi tol sebidang tanah saya di Kabupaten Lampung Selatan,” tukasnya.

Dirinya juga membantah soal ABN Nugroho yang membayarkan kegiatan Perti tersebut.  “Saya hanya menyuruh dia untuk pesan kamar saja, bukan membayarkan” jelasnya. (lampungrilis.id)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *