Bandar Lampung (SL)-Oknum guru honor yang mengajar di salah satu sekolah menengah di Bandar Lampung, Eman, harus duduk di kursi pesakitan, ruang cakra Pengadilan Negeri Kelas 1a Tanjungkarang, Rabu sore. Dia dijerat hukum dan menjadi terdakwa kasus perbuatan cabul kepada muridnya sendiri.
Perbuatan oknum pendidik itu dilakukan hingga tiga kali, di dua lokai lokasi pantai taman hiburan rakyat, yang berbeda yaitu Pantai Tirtayasa dan Pantai Puri Gading, wilayah Bandar Lampung. Modus terdakwa mengajak korban berhubungan layaknya suami isteri dengan paksa, dengan alasan untuk membicarakan perihal penting terkait pelajaran sekolah.
Dalam sidang tertutup itu, jaksa menghadirkan tiga orang saksi yang membenarkan semua perbuatan terdakwa terhadap korban. Terdakwa Eman pun mengakui segala perbuatannya. Dihadapan hakim pelaku berdalih karena tidak tahan hasratnya, karena lama tidak berhubungan dengan isterinya yang sedang hamil.
Oknum guru honorer cabul itu diancam pidana sesuai dengan pasal 81 ayat 3, undang – undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, junto UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang – undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (prs/*)
Tinggalkan Balasan