Setya Novanto Serahkan Uang Pengganti Rp6,5 Miliar Kepada KPK

Jakarta (SL) –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima uang pengganti dari Setya Novanto (Setnov), terpidana korupsi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Dana pengganti diterima berdasarkan dana ganti rugi sertifikat tanah di Kota Bekasi yang diserahkan pihak Novanto.

Febri Diansyah, juru bicara KPK, mengatakan dana pengganti diterima berdasarkan dana ganti rugi sertifikat tanah di Kota Bekasi yang diserahkan pihak Novanto. “Kantor BPN Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp 6.435.322.000,” ujar Febri dalam keterangannya, Senin (12/11).

Febri menyebut sertifikat tanah itu diterima penyidik penyidik dari istri mantan Ketua DPR RI itu. Tanah yang diserahkan kepada KPK itu merupakan zona yang dilalui proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dan berhak atas ganti rugi. “Istri yang bersangkutan menyerahkan surat kuasa dan sertifikat pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus KTP-el,” jelasnya.(rmollampung)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *