Jakarta (SL) – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) melaporkan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie atas tuduhan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jumat (16/11).
Melalui kuasa hukum Eggi Sudjana, PPMI menyoal pernyataan Grace atas nama PSI di Tangerang, Minggu (11/11) yang menolak peraturan daerah (perda) berlandaskan agama.
“Pernyataan Grace Natalie menimbulkan ketidakadilan, sangat bertentangan dengan surat An-Nisa ayat 135 jo surat Al- Maidah ayat 8 jo Ayat Al-kafirun,” kata Sekjen PPMI Julhair.
Semua ayat tersebut, katanya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, menggambarkan toleransi, adil dan tidak diskriminatif.
Menurut dia, semangat PSI untuk menolak perda agama atau syariah jelas bertentangan dengan semangat sila pertama Pancasila : Ketuhanan yang Maha Esa.
Selain itu bertentangan Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 mengakui hak beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya pasal 29 ayat 2 UUD 1945 juga menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
“Di Al-quran sudah jelas mengenai hal tersebut di mana sebelumnya juga telah kami kesempatan untuk (Grace) meminta maaf, akan tetapi tidak dihormati dengan baik,” ucapnya.
Eggi yang calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi kuasa hukum PPMI selaku pelapor bersama Pitra Ramadoni Nasution. (RMOLLAMPUNG)
Tinggalkan Balasan