Bandar Lampung (SL) – Dengan alasan masih banyak perkara yang ditangani dalam skala prioritas, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melimpahkan perkara dugaan penipuan fee proyek, yang dilaporkan oleh Irzaidir (49) warga Kota Baru, ke Polresta Bandar Lampung (Balam).
Dikatakan Direktur Kriminal Umum Polda Lampung, Minggu (18/11/2018), bahwa kasus yang dilaporkan Irzaidir atas dugaan penipuan oknum pejabat di BPKP Provinsi Lampung yang saat ini telah pindah tugas di Provinsi Jambi, dilimpahkan ke Polres Bandarlampung.
“Kasus kemarin, sudah dilimpahkan ke Polresta Bandar Lampung,” ujar Kombespol Bobby Marpaung. Bobby menambahkan, perkara tersebut dilimpahkan karena masih banyak perkara lain yang memiliki prioritas utama yang sedang disidik oleh Polda Lampung.
Namun, Bobby memastikan perkara tersebut tetap ditangani secara maksimal dan profesional. “Perkara tersebut bisa ditangani Polresta, karena Polda masih banyak perkara yang harus diselesaikan,” kata mantan Wakapolresta Bandar Lampung itu. Sementara itu Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Harto Agung Cahyono membenarkan pelimpahan perkara tersebut. “Iya, cuma besok saya cek lagi,” katanya, Minggu (18/11/2018).
Dalam waktu dekat, Harto akan menelaah perkara tersebut, untuk dilidik. Termasuk apakah diperlukan pemeriksaan kembali saksi pelapor, dan juga rencana pemanggilan terlapor. “Segera kami jadwalkan,” kata mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat itu. Sebelumya, Irazidir melaporkan MR lantaran menjanjikan proyek pengerjaan dermaga Sebalang pada tahun 2015, di Kementerian Perhubungan, namun harus menyetorkan uang Rp.250 juta. Lantas korban pun terbujuk karena, status pelapor sebagai pejabat ASN, yang dianggap memang mengetahui proyek tersebut.
Irzaidir melaporkan MR, oknum pejabat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung berinsial MR atas dugaan penipuan fee proyek senilai Rp. 250 juta, dengan nomor LP/707/XI/2018/SPKT, Senin 2018. Pejabat yang dilaporkan tersebut saat ini telah pindah berdinas di BPKP Jambi. (Aan/Net)
Tinggalkan Balasan