Jakarta (SL) – Tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di depan Diskotik Bandara, Daan Mogot Jakarta Barat yang menewaskan satu orang beberapa waktu lalu yakni FM alias (25) dan JU (38), dan B (28), akhirnya ditangkap polisi.
Penangkapan tersebut berkat kerja sama Satuan Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dengan Subdit Cyber dan Subdit Jatanras Polda Bangka Belitung. Pasalnya dua dari tiga pelaku FM dan JU ditangkap di Dusun Samhin, Desa Padang Baru, Pangkalan Baru, Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada Minggu (18/11). Sedangkan satu pelaku berinisial B (28) di tangkap di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi SIK MH melalui Kasat Reskrim AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, peristiwa ini bermula sekelompok pelaku yang awalnya berjumlah 15 orang sedang merayakan pesta ulang tahun salah satu temanya, di lantai lll diskotik Bandara.
Peristiwa terjadi saat enam korban yang memenuhi undangan pesta tersebut, saling senggol saat berjoget, hingga memicu keributan di parkiran mobil lantai ll. Hingga menewaskan satu orang bernama Hadi Suwito, sedangkan kelima korban lainya rata-rata menderita luka tusuk dan di rawat di RS Sumber Waras.
“Awalnya mereka joget saling senggol hingga berbuntut panjang lalu terjadi perkelahian,” ujar Edi, Selasa (20/11/18).
Edi menuturkan, tersangka FM terkenal sadis, berdasarkan informasi yang didapat, pada tahun 2012 silam, tersangka FM melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan penjual kopi.
“Tersangka FM ini merupakan residivis atas kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan cara meneteskan plastik yang dibakar ke dalam kemaluan perempuan itu”, tuturnya.
Pada saat ditangkap, lanjut Edi, tersangka FM mencoba melawan, dengan terpaksa anggota memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan bagian kaki kanannya.
“Kita lumpuhkan kaki kanannya karena tersangka mencoba menyerang saat ingin ditangkap,” lanjutnya.
Masih dikatakannya, selain FM, ada juga tersangka JU yang merupakan residivis. JU pernah ditahan di Rutan Salemba dalam kasus pasal 170 KUHP pada tahun 2014 lalu.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda Motor Honda yang di gunakan tersangka FM untuk melarikan diri, 1 unit Mobil Honda CRV yang di gunakan tersangka B untuk melarikan diri, berikut 1 batang kayu untuk menganiaya dan 1 buah baju berlumur darah milik korban meninggal.
“Para pelaku akan kita jerat dengan Pasal 338 dan 170 KUHPidana, dengan ancaman pidananya 9 tahun penjara,” tutupnya. (Mediapurnapolri)
Tinggalkan Balasan