Hakim PN Surabaya Dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Bawas MA Terkait Dugaan Melanggar SEMA

Surabaya (SL) – Diduga telah melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2002, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ahmad Virza yang menyidangkan kasus penipuan investasi bodong dengan terdakwa Novita Rindra Firmanti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).

Hal tersebut diungkapkan Parlindungan Sitorus, Ketua Umum LBH Komunitas Rakyat Anti Korupsi (KORAK) dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (21/11).

“Karena telah menyidangkan perkara nebis ni idem, artinya perkara sudah diadili dan telah divonis tapi disidangkan lagi,” ujar Parlin

Parlin juga menambahkan bahwa kliennya merupakan korban atas kasus investasi bodong ini dan hal tersebut dibuktikan dari putusan hakim PN Surabaya di saat memvonis terdakwa Putri Duwintasari dengan nomor putusan perkara Nomor : 2276/Pid.B/2017/PN.Sby

“Vonis tersebut sudah menjelaskan bahwa Novita Rindra Firmanti adalah korban dan Itupun sudah kami ajukan dalam eksepsi, tapi hakim Ahmad Virza ini tetap ngotot untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian,” ucap Parlin disela menyaksikan persidangan perkara ini.

Ditambahkan bahwa dilanjutkannya perkara ini ke pembuktian merupakan tindakan menyalahgunakan kewenangan. Hakim hanya mengedepankan sisi formal semata, yakni penegakan hukum dalam Putusan Sela yang disampaikan tidak mempertimbangkan hal-hal yang subtansial yakni menegakkan keadilan

“Jangan sampai pengadilan berulang-ulang menyidangkan tentang peristiwa yang sama itu juga, sehingga dalam satu peristiwa ada beberapa putusan yang kemungkinan akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan,” tegas Parlin kuasa hukum perkara perdata yang diajukan terdakwa Novita pada Savira Nagari (Pelapor).

Untuk diketahui, dalam putusan sela Hakim Ahmad Virza menolak dalil eksepsi tim kuasa hukum terdakwa Novita Rindra Firmanti dengan pertimbangan surat dakwaan jaksa sudah disusun dengan cermat dan teliti, dan Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo untuk menghadirkan para saksi ke persidangan selanjutnya.

Perkara ini dilaporkan Safira Nagari karena dianggap menjadi korban penipuan terkait proyek pengadaan barang untuk Bhayangkari.

Ironisnya, Novita yang awalnya juga menjadi korban malah diseret oleh Savira Nagari ke muara penipuan. Hal tersebut terungkap dalam putusan perkara Nomor: 2276/Pid.B/2017/PN.Sby dengan terdakwa Putri Duwintasari, yang menyebut Novita Rindra Firmanti bersama saksi lainnya termasuk Savira Nagari (pelapor) adalah korban dari tipu daya Putri Duwintasari. (wartapedia)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *