Kadus Tarik Biaya PTSL Hingga Rp600 Ribu, Warga Rela Jual Ternak Untuk Tebus Sertifikat

Tanggamus(SL)-Musa pemohon Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018, di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, harus menjual kambingnya, demi mendapatkan sertifikat PTSL, yang ditarip Rp625.000, oleh desakan oknum Kepala Dusun Paneongan, Damanhuri, (Jumat 24/11/18).

Kepada wartawan Musa mengaku jika biaya sertifikat PTSL miliknya didapat dengan membayar Rp625.000. Anehnya, biaya yang dia keluarkan berbeda tetanganya. Musa mengaku kecewa atas kebijakan Damanhuri, selaku Kadus Paneongan, karena dalam pengurusan biaya sertifikat PTSL di Paneongan tarifnya tidak seragam. Musa kerap bertanya dalam hati kenapa tarifnya bisa berbeda, padahal persyaratan miliknya sama dengan beberapa pemohon sertifikat PTSL lainnya.

Damanhuri, Kadus yang mendata permohonan sertifikat PTSL miliknya pernah mengatakan, jika surat tanah miliknya harus diperbarui dengan membuat sporadik, karena surat asal tanah miliknya hanya berupa Segel lama, “Saya itu heran sama kadus Daman, kok kayak gitu ya sama saya,” ucap Musa.

Musa menjelaskan awalnya dia diminta menbayar DP Rp100 ribu. Dua hari kemudian diminta menyiapkan Rp500 ribu. Musa menyatakan nanti saja jika sertifikat sudah jadi. Namun Kadus terus memaksa hingga Musa menjual Kambing peliharaannya.

Sertifikat milik Musa yang harus bayar Rp625 ribu melalui Kadus.

“Pertama saya Dp 100 ribu, kemudian selang 2 hari saya harus menyiapkan biaya pelunasan sertifikat PTSL, sebesar 500,000 ribu, padahal saya sudah bilang nanti aja kalo udah jadi sertifikatnya baru saya lunasi. Tapi kadus Daman tidak bisa mengerti, yah, karena saya tidak punya uang, terpaksa saya menjual kambing. Beberapa hari kemudian Kadus Daman datang lagi untuk meminta uang tambahan Rp25 ribu, yang katanya buat membeli materai, jadi totalnya 625.000 ribu,” kata Musa didampingi istri.

Terkait keluhan dari warganya, Kadus Paneongan, Damanhuri serta pihak Pekon dan pihak Pokmas Sukarame, belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( LSM-GMBI ) Distrik Tanggamus Amroni, abd memprotes keras atas besaran biaya sertifikat PTSLdi Pedukuhan Paneongan Pekon Sukarame Kec, Talang Padang yang melebihi ketetapan SKB 3 (Tiga) Menteri yaitu Rp200.000, sedangkan besaran kisaran biaya sertifikat PTSL di Paneongan pekon Sukarame Kec Talang Padang mencapai Rp 275.000-Rp 625.000.

“Kepala ATR/BPN Tanggamus pernah mengatakan, jika ada biaya PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) melebihi SKB 3 ( Tiga) Menteri, maka diharapkan peran serta masyarakat untuk segera melaporkannya kekantor ATR/BPN Tanggamus ” tutup Amroni Abd. (Tim)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *