Mantan Kadis PUPR Resmi Ditahan Polda Papua Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Penumpang

Papua (SL) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Djuli Mambaya, ST resmi ditahan Polda Papua.

Djuli Mambaya, ST terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire, Papua Tahun Anggaran 2016 dengan kerugian Negara sebesar Rp. 1.745.694.560,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah). Sebelum ditahan, Djuli Mambaya, ST dikenakan wajib lapor selama tujuh bulan.

Djuli Mambaya, ST, selaku pengguna anggaran tidak pernah melakukan pengecekan pekerjaan secara langsung dan hanya memerintahkan stafnya secara lisan untuk mengecek pekerjaan. Namun, pada pelaksanaannya staf tersebut jarang melaksankan tugas tersebut saat penyedia jasa melaksanakan pekerjaan pengecoran beton K350 tersebut. Atas sepersetujuan PA maka dilakukan pencairan 20 % dan 100 % yang menyebabkan pengeluaran keuangan negara dan menyebabkan terjadinya kerugian negara.

Djuli Mambaya, ST resmi ditahan terhitung sejak, Senin, (19/11/2018), bersama tiga orang tersangka lainnya yakni, Yacob Yansen Yanteo, S.SOS, M.SI, selaku PPTK tidak pernah melasanakan pengawasan pekerjaan, seharusnya selaku PPTK tersangka harus ada di lokasi untuk mengawasi proses pekerjaan. Serta memastikan kualitas beton K350 dan menandatangani berita acara selesainya pelerjaan tanpa melaksanakan tugasnya.

Sesean Ranteupa selaku konsultan pengawas tidak pernah melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan pada pekerjaan pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire TA. 2016.

Jafet Arnold Sampul selaku pelaksana pekerjaan diduga membuat sampel uji kuat tekan beton K350 terhadap 24 kubus beton agar seolah-olah sama sesuai dengan yang ada pada job mix design yang dikeluarkan UPTD balai pengujian dan laboratorium dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua.

Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, terkait dugaan korupsi yang menelan kerugian mencapai sebesar Rp. 1.745.694.560,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh lima juta enam ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus enam puluh rupiah) itu sudah tahap P19 dari Kejaksaan dan sudah mengirimkan kembali berkas perkara kepada Kejati Papua dan tinggal menunggu P21. “Kini tersangka YYY, SR dan JAS sudah sudah resmi kami tahan kemarin di Rutan Mapolda Papua,” ungkap Kamal, Selasa (20/11/2018) Malam.

Sedangkan tersangka mantan Kadis PU Papua Djuli Mambaya, ST terpaksa dilakukan pembantaran ke rumah sakit, lantaran yang bersangkutan jatuh sakit, sehingga perlu di rawat inap. “Hasil pemeriksaan medis, gula darah tinggi JM tinggi, diduga akibat stres,” ujar Kabid Humas Polda Papua.

Dimana keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dgn UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal menceritakan kembali kronologi dugaan korupsi yang menjerat mantan Kadis PU Papua Djuli Mambaya, ST bersama tiga tersangka lainnya.

Pada 2016 Dinas Perhubungan Provinsi Papua mengadakan pembangunan terminal penumpang type B dengan menggunakan anggaran dari DPA dinas perhubungan Kabupaten Nabire sebesar Rp.8.200.000.000,- (delapan milyar dua ratus juta rupiah).

Adapun yang menjadi penyedia jasa dalam kegiatan pembangunan terminal penumpang type B di Kabupaten Nabire tersebut adalah PT. Bina Karya Junior berdasarkan kontrak No. 050/2056/PHB-2016 tanggal 27 Agustus 2016 dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp.7.556.917.000,- (tujuh milyar lima ratus lima puluh enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah).

Sementara itu, yang menjadi konsultan pengawas adalah CV Triaxial berdasarkan kontrak nomor : 0502415/PHB tanggal 27 September 2018 dengan jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender dan nilai pekerjaan sebesar Rp.166.100.000,- (seratus enam puluh enam juta seratus rupiah). Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Drs. Ahmad Musthofa Kamal, dari hasil penyidikan, dimana CCO hal ini diduga perencanaan yang dilaksanakan dasar pembuatan HPS tidak sesuai dengan seharusnya.

Kemudian, pekerjaan dinyatakan selesai 100 persen ternyata hasil uji kuat tekan beton pada UPTD yang dilakukan oleh LPJK dan BPKP tidak mencapai K-350. Sedangkan yang dijadikan dasar penagihan pembayaran 100 persen oleh PT BKR adalah hasil uji kuat tekon beton yang diduga direkayasa hasilnya, pangkas kabid Humas Polda Papua. (tibrabhayangkaraindonesia)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *