Bandarlampung (SL) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Rajabasa, Bandar Lampung, untuk kali kedua di tahun 2018, memindahkan sebanyak 30 narapidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Cipinang. Pemindahan ini dikarenakan over kapasitas di sel tahanan Lapas rajabasa, Kamis malam (22/11).
Dari 30 narapidana yang dipindahkan dengan berbagai macam kasus kejahatan, yakni 16 napi kasus narkoba, dan 14 napi kasus pembunuhan.
Berdasarkan data yang diterima, masa hukuman narapidana yang dipindahkan minimal 20 tahun penjara. Adapun rincian hukuman dari 30 napi yakni, 4 napi vonis hukuman mati, 14 napi vonis hukuman seumur hidup, dan 12 napi vonis hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas 1A Rajabasa, Sujonggo, mengatakan, para narapidana ini tergolong high risk yang berasal dari seluruh Lapas yang berada di Provinsi Lampung. “Empat terpidana mati yang dipindahkan kali ini masing-masing dua napi kasus narkoba dan dua napi kasus pembunuhan,” kata Sujonggo.
Diketahui, Lapas Kelas 1A Rajabasa, total telah memindahkan sebanyak 60 narapidana yang tergolong kelas kakap ke Lapas Cipinang selama kurun waktu 2018. (bnr/aan)
Tinggalkan Balasan