Mobil Dufi Ditemukan Satreskrim Polres Lampura Depan Toko Manisan Milik Warga

Lampung Utara (SL) – Satu unit mobil jenis Toyota Innova warna putih, yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membuang jasad seorang wartawan televisi, Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, korban pembunuhan yang ditemukan dalam sebuah drum plastik.

Kendaraan tersebut ditemukan Satreskrim Polres Lampung Utara terparkir depan gudang toko manisan milik Eko yang terletak di Desa Candi Mas, Kec. Abung Selatan, Kab Lampung Utara, pada Jum’at sore, (23/11), sekira pukul 17.00 WIB.

Penemuan bermula dari pengaduan Eko, pemilik gudang manisan, yang melaporkan pada Polres Lampura terkait adanya kendaraan yang terparkir depan tokonya, sejak pukul 10.00 WIB, tanpa diketahui siapa pemiliknya. Mendapati laporan warga, Kapolres Lampura didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intel, Pawas, petugas piket SPKT, beserta Unit Identifikasi Satreskrim mendatangi lokasi dimaksud guna melakukan tindakan kepolisian.

Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, membenarkan penemuan barang bukti kendaraan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 178/A/XI/2018/JBR/RESBGR/Sek Klapanunggal, tanggal 18 Nopember 2018, terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana dijelaskan Pasal 340 dan/atau 338 KUHP dengan Wilayah Hukum Polda Jawa Barat.

“Iya, benar, kami telah menemukan sebuah kendaraan roda empat di sebuah gudang toko manisan milik warga,” ungkap Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, saat dikonfirmasi wartawan sinarlampung.com via pesan whatApps, Minggu, (25/11).

Dijelaskannya, setelah dilakukan identifikasi terhadap mobil yang ditemukan tanpa pengendara itu, pihaknya mendapati jika kendaraan roda empat berjenis Toyota Innova warna putih keluaran tahun 2012, bernomor polisi B 1906 SZI, dengan nomor rangka MHFXV426G6C2223462, dan nomor mesin 1TR7306916 atas nama PT. Sky Energy Indonesia, merupakan kendaraan yang masuk dalam daftar pencarian barang bukti.

“Mobil atas nama milik PT. Sky Energy Indonesia itu merupakan kendaraan yang masuk dalam daftar pencarian barang bukti terkait adanya peristiwa pembunuhan seorang jurnalis televisi di wilayah hukum Polda Jawa Barat,” urai Budiman Sulaksono.

Terkait peristiwa penemuan mayat dalam drum plastik warna biru pada 18 November 2018 lalu, di Kawasan Industry Kembang Kuning, Kec. Klapanunggal, Kab. Bogor, Prov. Jawa Barat, pihak kepolisian terus memburu fakta-fakta baru guna mengungkap kasus tersebut.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres Lampura, setelah dilakukan identifikasi, pihaknya alu melakukan koordinasi dengan jajaran Polda Lampung, Polda Metro Jaya, serta Polda Jawa Barat.

“Berdasarkan informasi bahwasanya kendaraan roda empat yang ditemukan Polres Lampura itu berkaitan erat dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polda Jabar, tepatnya di Polsek Kelapa Nunggal Polres Bogor,” terang Kapolres Lampura.

Dijelaskannya, didapati fakta jika kendaraan jenis Innova warna putih itu adalah kendaraan milik korban yang digunakan komplotan pelaku untuk mengangkut dan membuang mayat korbannya dengan kondisi mayat korban berada di dalam drum plastik warna biru.

“Selanjutnya, setelah membuang mayat korban dalam drum plastik warna biru di seputaran wilayah kawasan Industri Kembang Kuning, Kec. Kelapa Nunggal, Kab. Bogor, kendaraan itu dibawa kabur oleh salah satu pelaku yang melarikan diri ke lilayah Lampung. Saat ini pelaku masih dalam pengejaran kepolisian,” urai Budiman Sulaksono, kepada sinarlampung.com, seraya mengatakan, hasil identifikasi ditemukan bercak-bercak darah di dalam bagasi mobil.

“Selanjutnya, pada Senin esok, 26 November 2018, Personel Polsek Kelapa Nunggal Polres Bogor dan Subdit Jatanras Polda Jabar akan mengambil kendaraan tersebut di Mapolres Lampung Utara,” terang Kapolres Lampura, AKBP. Budiman Sulaksono, kepada sinarlampung.com. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *