Subdit I Narkoba Polda Lampung Tangkap Modus Pengiriman Sabu Dalam Aki Motor

Bandarlampung (SL)– Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, berhasil menangkap seorang bandar sabu bernama Dedi Setiawan (41), warga jalan Panglima Polim, Sawo IV LK III, Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat.

Dedi diamankan saat hendak mengirimkan sabu ke pembelinya dan melintas di Jalan Pangeran Antasari, Tanjungbaru, Kedamaian. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa 13 bungkus plastik klip berukuran sedang, dengan berat 44,18 gram. “Kita lidik (penyelidikan), karena kita mendapat informasi jika ada upaya pengiriman sabu,” kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombespol Shobarmen, Minggu (25/11).

Dikatakan Shobarmen, modus yang dilakukan pelaku Dedi cukup unik, dan terbilang baru, sebab bungkusan sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak AKI motor miliknya, sehingga secara kasat mata tak terlihat. “Anggota curiga, kenapa ada obeng, ternyata pas dibongkar, ada bungkusan, dan ini cenderung modus baru. Dan rencananya, sabu tersebut hendak diantarkan kepada pembelinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit I Ditresknarkoba Polda Lampung, AKBP Sastra Budi menambahkan, dari penangkapan Dedi, pihaknya berhasil mengamankan dua pengedar yang merupakan jaringan Dedi, yakni Handoko di Jalan Pangeran M. Noer, Kelurahan Palapa, Tanjungkarang Pusat, dengan barang bukti 3,56 gram sabu.

Ternyata, Handoko ketika ditangkap akan menemui pembeli, yang juga bernama Eko. Ia ditangkap di Kelurahan Jagabaya, Way Halim, dengan barang bukti HP dimana ada percakapan keduanya yang hendak bertransaksi Narkoba. “Nah dua orang lagi kita tangkap, pengedar dan pembeli, hasil dari pengembangan,” jelasnya.

Sastra menambahkan, Dedi mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan berinisal IP. “IP masih kita buru,” tegasnya. (kps/gandi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *