Lampung Utara (SL) – Dua orang pemuda yang diduga kuat dengan sengaja hendak mengedarkan narkotika jenis shabu, pada Senin, (26/11), kemarin, sekira pukul 14.00 WIB, diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Arrifai Rajaya, (27), warga jalan Raden Intan, Gang Bumi Ayu, Kel. Kota Alam, Kec. Kotabumi, bersama rekannya Deni Oktaviadi, (26), warga Gang Kutilang III No. 368, Kaliumban, Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, ditangkap Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Lampura dalam perkebunan sawit yang terletak di Kel. Kota Alam, Kec. Kotabumi Selatan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Andri Gustami, mengatakan, penangkapan atas kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika dalam perkebunan sawit di jalan Raden Intan, Kel. Kota Alam. “Kedua pelaku diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar Andri Gustami, saat dikonfirmasi, Selasa, (26/11).
Mendapati informasi itu, kata Andri Gustami, jajarannya langsung bergerak menuju TKP. Setiba di lokasi, terlihat dua orang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Namun, kedatangan polisi disadari oleh kedua pelaku. Melihat kedatangan polisi, keduanya berusaha untuk melarikan diri ke arah sungai dan perumahan warga. “Kedua pelaku sempat berupaya untuk melarikan diri. Namun, tim berhasil mengejar dengan menangkap keduanya berikut barang bukti,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, berupa sebelas paket yang disinyalir narkotika jenis shabu siap edar, satu plastik klip bekas pakai, satu buah bong, satu buah centong, satu kotak permen merk pagoda. “Saat ini, pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba Iptu Andri Gustami. (ardi)
Tinggalkan Balasan