Bekasi (SL) – Salah seorang pelaku pemukulan terhadap 3 anggota Satuan Narkoba Polsek Bekasi Kota, Raja Munanda, yang juga pengelola Toko Obat Fairus Dua di Jalan Bintara XI rt 02/05, Kelurahan Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, mengatakan menjual obat ilegal kepada para pelajar.
Toko obat yang dikelola oleh Raja Munanda baru beroperasi setahun lebih. Ia mengungkapkan mendapat pasokan obat daganganya dari seorang anggota polisi berinisial Kompol H yang berdinas di Polda Metro Jaya. “Pemasok obat-obatan tersebut dari salah satu anggota Polda Metro, yaitu Kompol H,” ungkap RM, Kamis (22/11/2018).
Hal itu dibenarkan oleh Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP. Eka Mulyana, “Selama ini sistemnya bagi hasil dari penjualan. Sifatnya join. Kompol H ini yang menyuplai barangnya dan kemudian hasil penjualan disetor kembali, Yang jelas barang ini semua dari sana,” terang Wakapolres Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya tengah mendalami dan akan terus menyelidiki kasus ini hingga tuntas. “Yang jelas kita serius, siapapun yang terlibat di kasus ini akan kita tindak tegas,” ujarnya.
Lanjut Wakapolres, dari tangan para tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa pil jenis Tramadol 2880 butir, Trihexipenidil 100 butir, Heximer 6000 butir, dan Bon hasil penjualan sebesar 1.642.500 rupiah. “Para tersangka akan dikenakan Pasal 196 JO pasal 98 ayat 2 JO pasal 106 ayat 1 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 83 JO pasal 64 UU RI No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dan Pasal 21 ayat 2 Peraturan Pemerintah RI No 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak satu setengah miliyar rupiah,” paparnya. (Zonabekasi)
Tinggalkan Balasan