Pekanbaru (SL) – Terkait penahanan tiga orang oknum dokter RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru berbuntut akan ancaman mogok yang akan dilaksanakan oleh Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau.
IKABI mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada seluruh anggota IKABI Korwil Riau (dokter ahli bedah) menghentikan pelayanan operasi elektif dan poliklinik, Senin (26/11/2018).
Aksi ini sebagai bentuk perlawanan para dokter atas status tersangka dan penahanan ketiga rekan mereka. Ketiga dokter tersebut adalah dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan drg Masrizal.
Ketiganya ditahan bersama dengan Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti SKp dan mantan stafnya, Mukhlis. Perusahaan tersebut merupakan rekanan proyek Pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad dari Tahun Anggaran 2012/2013 dengan pagu anggaran mencapai Rp5 miliar. (fokuskriminal)
Tinggalkan Balasan