Tanggamus (SL)-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanggamus menggelar sosialisasi penguatan Dewan pengurus Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), se Kabupaten Tanggamus, di Pusatkan di Balai Pekon, Pekon Datarajan Kecamatan Ulubelu, Rabu pagi 28 November 2018.
Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Idham Khalid AZ, yang di Wakili oleh Kabid Bina Lembaga dan Pengembangan Partisipasi, Evi Yunianty, menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri No 05 Tahun 2007, yang di ubah melalui Permendagri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa, LKD adalah wadah partisipasi sebagai mitra pemerintah desa ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
“Sedangkan Lembaga Adat Desa (LAD) adalah Lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa,” kata Evi saat memberikan sambutan.
Untuk itu tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pemahaman bagi pelaksanaan kelembagaan, LPM agar dapat berperan aktif dalam pembangunan pekon yang mengacu pada undang-undang No 06 Tahun 2014 tentang dana Desa.
“Harapan kami setelah diadakannya kegiatan ini, agar Bapak/ibu mengetahui peran atau tugas kelembagaan LPM dalam membantu peningkatan pembangunan di Kabupaten Tanggamus khususnya di Pekon Datarajan,” katanya.
Camat Ulu Belu, Arpin mengucapkan selamat datang, untuk rombongan dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus. Camat berpesan kepada seluruh anggota peserta sosialisasi untuk benar-benar menyerap Ilmu yg akan di sampaikan oleh Pemateri nanti. Turut hadir dalam acara tersebut Camat Ulu Belu Arpin, Pemateri Sutrisno (Sekretaris DPD LPM Kab. Tanggamus), Kepala pekon Datarajan sodri, dan para peserta Sosialisasi penguatan DPD LPM. (Rls/wisu).
Tinggalkan Balasan