Bandarlampung (SL) – Pengusaha Gilang Ramadhan yang didakwa menyuap Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (28/11/2018). Dia dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto di hadapan majelis hakim yang diketuai Mien Trsinawati.
Gilang Ramadhan dinyatakan telah terbukti menyuap Bupati Lamsel non-aktif Zainudin Hasan terkait fee proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. “Menuntut terdakwa untuk menjalani hukuman pidana tiga tahun serta denda Rp 300 juta,” kata Wawan.
Gilang Ramadhan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. “Terbuktinya seluruh unsur pada dakwaan pertama,” tambah Wawan.
Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa telah menyuap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan untuk memperlancar proyek infrastruktur yang dimenangkan oleh perusahaan miliknya. “Uang yang diserahkan terdakwa GR (Gilang Ramadhan) ke Syahroni kemudian diserahkan ke Zainudin melalui Agus Bhakti Nugroho sebagai bagian dari total komitmen fee sebesar Rp26 miliar,” pungkasnya.
Sementara Gilang Ramadhan hanya tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan JPU. Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi. (rilis.id)
Tinggalkan Balasan