Sulawesi Tenggara (SL) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melakukan operasi tangkap tangkap (OTT) terhadap Sektretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Provinsi Sultra berinisial LD, di Hotel Kubra Kendari pada Rabu (28/11/2018), sekitar pukul 17.00 WITA. Dalam OTT tersebut Kejati Sultra mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 425 juta
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Tomo SH mengatakan LD diduga meminta fee 10 persen dari dana alokasi khusus (DAK) Dikbud Sultra, yang dianggarkan kepada SMA sebesar Rp 102 miliar dan SMK Rp 80 miliar. “Infomasi yang kita dapatkan bahwa inisial LD ini meminta fee sekitar 10 persen. Jadi ini sudah dua kali jalan tapi kita akan kembangkan, dan dana ini merupakan item pada pelatihan siswa, pembangunan laboratorium dan perbaikan rumah dinas tahun 2018,” ungkap Tomo saat konferensi pers di Kejati Sultra, Rabu (28/11/2018) malam.
Tomo SH menuturkan bahwa tiga hari sebelum penangkapan terhadap LD pihaknya telah memantau aktifitas mencurigakan yang dilakukan oleh Dikbud Sultra. “Tim kita telah melakukan pemantauan sejak tiga hari yang laku dan kemarin juga kita sudah temukan indikasi, tetapi kemarin kita pending sampai hari ini. Dan tadi kita sudah temukan dan lakukan tangkap tangan terhadap LD dan barang bukti sebesar Rp425 juta,” terangnya
Dari OTT tersebut, lanjut Tomo, Belum menetapkan LD sebagai tersangka, karena masih akan melakukan pengembangan. Katanya tidak menutup kemungkinan akan ada orang lain yang akan ditahan jika terbukti terlibat dalam kasus tersebut. “Untuk saat ini baru LD, tetapi kita akan terus kembangkan. Tentunya semua orang yang terlibat dalam kasus ini kita mintai keterangannya, untuk statusnya nanti kita tetapkan,” pungkasnya. (Sultrakini)
Tinggalkan Balasan