Tersangka Pembakaran Alat Tambang dan Positif Penyalahgunaan Narkoba, Oknum Anggota DPRD Bangka Ditangkap Polisi

Bangka (SL) – Anggota DPRD Kabupaten Bangka, Sumantri ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pembakaran di lahan tambang di Tempilang Kabupaten Bangka Barat. Tak hanya kasus pembakaran, Sumantri juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba berdasarkan hasil tes urin.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Muin seizin Kapolres setempat membenarkan adanya oknum anggota DPRD Kabupaten Bangka, Sumantri melakukan tindak pidana di wilayahnya, Jumat (30/11/2018)

Saat ini Sumantri  ditahan di Polres Bangka Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. m”Saat diintrogasi Si (Sumantri) mengakui dia anggota DPRD di Kabupaten Bangka, tapi katanya sudah lama tidak ngantor, dia sendiri mengaku tidak tahu masih aktif atau tidak sebagai anggota DPRD,” sebut AKP Rais Muin, Jumat (30/11/2018).

Pembakaran Alat Tambang di Tempilang
Pembakaran Alat Tambang di Tempilang (Ist/Polda Kepulauan Bangka Belitung)

Dia menjelaskan, selain terlibat kasus pidana, Sumatri juga diduga menggunakan narkoba. Hal ini diketahui saat dilakukan tes urin. “Tapi saat di tes urine Si ini positif narkoba, saat kami geledah sebelum dilakukan tes urine di kontrakannya Si tidak ditemui barang bukti narkoba,” kata Kasat Reskrim.

Bangka Pos sempat bertemu dengan Gerry Detriyadi, seorang lawyer yang telah bertemu dengan Sumantri di Polres Bangka Barat. “Nanti saja ya, karena belum pasti juga kami jadi pengacaranya, hari ini kami baru menemuinya,” sebut Gerry.

Untuk diketahui Sumantri diamankan tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Rais Muin setelah kejadian pembakaran di lahan tambang rakyat 2466 Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (24/11/2018). Sumantri tidak sendiri dalam melakukan aksinya, terdapat dua pelaku lainnya yakni GR dan RN.

Kapolsek Dicopot

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjen Pol Istiono mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kapolsek Tempilang dari jabatannya, pasca keributan dan pembakaran di lokasi tambang kawasan TR 2466 Binting, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat.

Sebanyak tiga pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pembakaran mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 10 miliar setelah 1 unit ekskavator, 3 unit motor, 1 pondok camp dan sejumlah barang lainnya ludes dibakar.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Pol Istiono, Kamis (29/11/2018) saat jumpa pers di rumah dinas kapolda. “Pasca keributan di lokasi tambang di Tempilang, saya langsung copot kapolseknya karena tidak tanggap akan situasi saat kejadian. Saya bersama kapolres langsung ke TKP agar situasi tidak meluas, ” kata Brigjen Pol Istiono.

Ia mengungkapkan, peristiwa pembakaran terjadi pada Sabtu (24/11) malam. Pemicunya diduga karena para tersangka merasa iri terhadap lokasi tambang yang bersebelahan dengan mereka memiliki hasil lebih baik. “Rasa iri akan lokasi tersebut menimbulkan ketidakharmonisan antara dua kelompok warga.

Tiba-tiba para pelaku datang ke lokasi membawa sejumlah senjata tajam, membuat sejumlah orang di lokasi berhamburan kabur. Selanjutnya pada pelaku menyirami barang-barang yang ada di lokasi tersebut dengan minyak solar dan membakarnya. Sehingga sejumlah barang ludes terbakar,” beber Brigjen Pol Istiono.

Setelah mendapat informasi dari anggota Polsek Tempilang tim gabungan dari Polres Bangka Barat dan Polda Kepulauan Bangka Belitung diturunkan. Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol Istiono dan Kapolres Bangka Barat, AKBP Firman Andreanto bersama pada perwira lain juga datang ke lokasi. Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Rais Muin melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil membekuk tiga pelaku, yakni SI (30), GR (23) dan RN (26).

Ketiganya dibekuk setelah polisi mendapat informasi mereka bersembunyi di salah satu perkebunan sawit di Tempilang. Ketiganya langsung diamankan ke Polres Bangka Barat dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu polisi juga berusaha meredam situasi mengingat mulai terlihat kerumunan warga sehingga peristiwa tersebut tidak meluas. “Saat ini ada tiga orang yang kita bekuk dan ditetapkan menjadi tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan bisa saja ada penambahan jumlah tersangka. Alhamdulillah situasi bisa kita kendalikan sehingga tidak meluas,” pungkas Brigjen Pol Istiono.

Ditambahkan Brigjen Pol Istiono para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Darurat RI, pasal 187 KUHP dan pasal 170 KUHP dan Pasal 160 KUHP. Sebab selain melakukan pengrusakan dan pembakaran para pelaku juga membawa senjata tajam. (Bangkatribun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *