Jaringan Pemalsuan Data Dibongkar oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim

Jawa Timur (SL) – Memberantas kejahatan merupakan target utama dari Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, dibawah pimpinan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono kali ini  mengungkap jaringan terselubung kasus pemalsuan dokumen seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Nikah hingga kartu pajak.

Kesigapan Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambella bersama timnya, berhasil mengamankan 5 tersangka. Antara lain, Abdul Basir (46) warga Perum Alam Mutiara D1-12 Kendal Pecabean Candi Sidoajrjo, Yudi Priambodo (35) warga  jalan Kloposepuluh Sukodono Sidoarjo, Sulasmi (36) warga Bambe Driyorejo, Gresik, Sosiawan (44) warga jalan Flamboyan Tulangan Sidoarjo dan Tjuk Biantoro (47) warga Dukuh Kupang XX/43 Surabaya.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Gupuh Setiyono mengatakan, tersangka kita amankan karena melakukan pemalsuan dokumen-dokumen seperti KTP, KK, akta Nikah, kartu pajak dan akta tanah palsu. “Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat kemudian tim Jatanras berhasil ungkap pemalsuan dokumen ini, melalui penyelidikan, di warung kopi daerah kecamatan Ganting Sidoarjo, anggota kami mengamankan dua orang tersangka yakni Yudi Priambodo dan Abdul Basir yang kedapatan membawa KTP palsu,” tuturnya.

Masih dengan Gupuh, setelah diperiksa ternyata kedua pelaku ini membuat KTP palsu untuk seorang nasabah BPR agar bisa digunakan untuk melakukan pinjaman. Para tersangka telah memalsukan ribuan data, kami berhasil mengamankan sebagian yang belum terealisasi. “Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, anggota kami berhasil menangkap tersangka Sosiawan dan Tjuk biantoro dihalaman pasar Puspo Agro Cemundo Taman Sidoarjo. Dari kedua tersangka kami berhasil mangamankan buku Nikah palsu,” ungkapnya, Senin (03/12/2018).

Tersangka Yudi Priambodo dan Abdul Basir mengaku menerima pesanan pembuatan dokumen palsu tersebut. “Benar kami  menerima pesanan dari seorang pemesan untuk membuat identitas palsu berupa KTP dan KK dengan harga Rp 1juta 400 ribu,” akunya dengan wajah tertunduk tersirat penyesalan di wajahnya.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP  Leonard Sinambella menambahkan, dari tersangka itu satu diantaranya wanita, dan salah satu dari pelaku merupakan mantan pejabat PNS yang di pecat tahun 2013. Dalam melakukan aksinya  ke 5 tersangka ini mempunyai peran sendiri-sendiri. “Seperti tersangka Abdul Basir, Yudi dan Sulasmi berperan sebagai perantara. Sedangkan tersangka Sosiawan dan Tjuk Biantoro berperan sebagai pembuat KTP, KK dan Buku Nikah palsu. Setelah kita analisas KTP yang digunakan para pelaku, ternyata KTP-nya palsu. Dari situ kita kembangkan siapa pelaku yang membuat dokumen palsu,” pungkasnya.

Barang bukti yang disita petugas 

Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 unit LCD, 1 unit PC printer, 4 bantalan stempel, 20 stempel palsu, 274 lembar kartu keluarga palsu, 124 lembar kertas kosong kartu keluarga, 5 lembar akta Nikah, 3 lembar akta kelahiran palsu, 6 lembar buku nikah palsu, 48 kartu pajak palsu, 9 lembar KTP palsu , 48 lembar kartu pajak palsu, 2 lembar akta tanah palsu , 46 lembar ijin usaha palsu dan 1 buah STNK sepeda motor.

Akibat perbuatannya ke 5 tersangka dijerat tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (detiknewsid)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *