Tulangbawang (SL) – Blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) asli dengan spesifikasi resmi milik pemerintah, diperjualbelikan di Provinsi Lampung dan DKI Jakarta.
Untuk yang di Jakarta, blanglo e-KTP asli itu ditemukan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat. Sedangkan yang di Lampung, blangko e-KTP asli itu diperjualbelikan via online. Pedagang pasar tersebut menjual blangko e-KTP dipasarkan seharga Rp150 ribu untuk yang bekas dan Rp200.000 untuk blangko e-KTP baru. Mereka memeroleh blanko e-KTP asli dari oknum Percetakan Negara.
Sedangkan yang di Lampung, blangko e-KTP asli lolos 10 oleh anak Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulangbawang via online. Blangko e-KTP tidak dapat diperjualbelikan karena dokumen negara. Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (rml)
Tinggalkan Balasan