Bandung (SL) – Berbagai fasilitas mewah serta kemudahan izin keluar diberikan kepada narapidana Lapas Sukamiskin selama Wahid Husen menjabat sebagai Kalapas. Sebuah bilik cinta untuk pasangan suami istri pun disiapkan.
Dilansir detikcom, adanya ruang khusus untuk bercinta tersebut terungkap dalam sidang perdana kasus suap Wahid yang digelar di ruang tindak pidana korupsi (tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (05/12/2018).

Dalam dakwaan, jaksa KPK menyebut ada ruangan khusus berukuran 2×3 meter persegi di Lapas Sukamiskin. Ruangan dilengkapi dengan tempat tidur. Ruangan itu dibuat oleh Fahmi Darmawansyah terpidana kasus suap Bakamla. “Ruangan itu digunakan untuk melakukan hubungan badan suami-istri. Tarif (menyewa) Rp 650 ribu”, ucap jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut bilik cinta itu dipergunakan oleh Fahmi saat dikunjungi istrinya Inneke Koesherawati. Bahkan tak hanya digunakan Fahmi, ruangan itu ternyata disewakan kepada napi lain. “Baik dipergunakan oleh Fahmi Darmawansyah saat dikunjungi istrinya maupun disewakan kepada warga binaan lain,” katanya.
Bilik cinta tersebut dikelola langsung oleh tahanan pendamping Fahmi yang juga tersangka dalam kasus ini Andri Rahmat. Napi kasus pembunuhan itu mengelola bisnis tersebut. “Sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri Rahmat,” katanya.
Wahid sebagai Kalapas Sukamiskin mengetahui adanya ruangan tersebut. Namun, Wahid membiarkan hal itu terjadi. “Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi. Namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat diberikan kepercayaan berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin,” ucap jaksa. (Lensawarga)
Tinggalkan Balasan