Lima Tersangka Penyalagunaan Shabu Diamankan Satuan Narkoba Polres Lambar

Lampung Barat (SL) – Satuan Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus tidak pidanan narkotika jenis sabu dan menangkap 5 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis (06/12/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.

Bahkan salah satu pelaku ada yang berprofesi sabagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di dinas koperindag, Kabupaten Lampung Barat yakni Pangku Hazaroni, (52), Warga Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.

Kasat Narkoba Iptu Junaidi,SE. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyusi,S.Ik, mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut berawal di dapat dari informasi masyarakat bahwa pelaku bernama Pangku Hazaroni sering mengunakan narkotika jenis sabu, kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Lambar menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil menangkap, terhadap pelaku Pangku Hazaroni di pasar sebelat pekon tanjung raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat.
selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Lampung Barat langsung menggeledah kediaman rumah tinggal pelaku Pangku Hazaroni dan ditemukan, 2 klip plastik berwarna putih berukuran kecil yang diduga didalamnya berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, dan 2 buah HP merek Samsung.

“Tidak cukup disitu saja jajaran Sat Narkoba Polres Lampung Barat terus melakukan pengembangan dan terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan berhasil mengembangkan kasus tersebut, bahwa pengakuan pelaku barang tersebut di dapat dari rekannya, kemudian di lakukan under cover buy dengan cara pelaku Pangku memesan narkotika jenis sabu dengan Dodi dan polisi berhasil menangkapnya dengan barang bukti di tangannya di amankan berupa 1 paket kecil narkotika jenis sabu, dari keterangannya bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Ardi Marsa di desa Tanjung Jati, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten, Oku Selatan, Sumatra Selatan dan saat dilakukan penggerebekan dirumahnya ternyata sedang pesta narkoba bersama pelaku Beni RS dan Efendi yang berhasil lolos namun dapat di tangkap oleh petugas bersama warga. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 68 paket kecil narkotika,7 paket sedang, 2 perangkat alat hisap (bong), 2 unit Hp Oppo dan Nokia milik pelaku Ardi Marsa, dan 2 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 unit hp merek nokia milik Beni RS. Kini 5 pelaku yakni Pangku Hazaroni, dan Doni, Ardi Marsa, Beni Rs, ketiganya merupakan warga pagar dewa, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatra Selatan, dan Efpendi warga Suka Banjar, Kecamatan Lumbok Seminung, Kab Lambar berikut barang bukti di amanakan Sat Narkoba di Polres Lampung Barat Guna Proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Junaidi. (FK/Agus Salim)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *