Muba (SL)-Polsek Babat Toman menangkap pelaku jambret emak emak yang sudah buron sejak tiga bulan lalu. Pelaku Suebno (24) warga Babat, Kecamatan Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba) tak berkutik saat dibekuk unit reskrim Polsek Babat Toman, Resor Musi Banyuasin, Sabtu (8/12/2018), saat menghadiri pesta perkawinan adiknya.
Kapolres Muba AKBP Andes Purwati, melalui Kapolsek Babat Toman AKP Ali Rojikin, mengatakaan pelaku Sueeno, adalah DPO kasus penjambretan. Sementara satu pelaku, rekan Subeno mash dalam pengejaran. “kedua pelaku terlibat pemjabretan. Korban melaporkan kasus itu, dan pelaku menjadi target pencarian seorang,” kata Ali Rojikin.
Menurut kapolres, berdasarkan informasi, salah satu pelaku pulang kampung, dan menghadiri pernikahan adiknya. Petuga kemudian melakuka penyelidikan, dan memastikan keberadaan pelaku. “Tersangka langsung kita ringkus tanpa perlawanan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, Pada Jumat (10/8/2018) sekitar pukul 15:00 WIB, tersangka dan pelaku berinisial C (DPO) menjambret emak emak bernama Ida Sari (39) warga Desa Bruge, dijalan umum Sekayu-Lubuk Linggau, tepatnya dikelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman.
Pelaku menggunakan sepeda motor pelaku membuntuti korban terlebih dahulu untuk melihat situasi jalan Sekayu- Lubuk Linggau. Setelah dirasa aman kedua tersangka langsung memotong korban dari samping kiri dan langsung menarik paksa tas selendang milik korban, lalu kabur.
Korban melapor ke pihak kepolisian terdekat, mendapat laporan tersebut, Kapolsek Babat Toman langsung memerintahkan anggotanya untuk Cek ke TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi, namun para tersangka dengan cepat menghilang.
Setelah tiga bulan menghilang, akhirnya tersangka Suebno pulang kerumah orang tuanya untuk menghadiri acara pernikahan adiknya. Menerima laporan dari masyarakat polisi pun melakukan pengintaian ternyata benar, sehingga unit reskrim Polsek Babat Toman langsung melakukan penggerebekan, alhasil tersangka dan barang bukti dibawah ke Mapolsek Babat toman untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna merah hitam, uang Rp200.000,-, 1 (satu) unit Hp Nokia tipe 230 warna putih dan 1 (satu) buah tas selendang warna biru merk miss SXTU turut diamankan. Tersangka dijerat pasal 365 KUHP, “ kata Ali Rojikin. (Sudir Nk)
Tinggalkan Balasan