Wawan Hebohkan KPK dengan Kencani Artis di Hotel Gunakan Alasan Keluar Lapas Izin Berobat

Jakarta (SL) – Narapinana (Napi) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bikin heboh hingga terungkap oleh KPK, Wawan pergi ke hotel bersama artis. Alasan keluar dari lapas pamit berobat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap yang diberikan napi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan pada pihak Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung.

Dikutip dari Tribunnews, saat izin keluar lapas, Wawan berpamitan untuk ke rumah sakit namun disalahgunakan untuk pergi ke hotel. Diduga, Wawan pergi ke hotel untuk berkencan dengan artis muda.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan telah memiliki bukti soal keberadaan suami Wali Kota Tangerang Airin Rachmi tersebut saat berada di hotel. Saat ini KPK mengantongi CCTV hotel tempat Wawan berkencan dengan artis muda tersebut.

Bukti-bukti itupun telah diserahkan pada JPU KPK yang menangani kasus itu. “Tentu bukti-bukti tersebut akan kami buka diproses persidangan, sepanjang terkait penanganan perkara. Dengan siapa atau siapa saja di sana (di dua hotel), saya tidak bisa sampaikan sekarang. Peristiwanya akan dibuka di fakta persidangan nanti sesuai bukti yang sudah dimiliki oleh JPU”, kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).

Hal ini juga dibenarkan Moh Takdir Suhan selaku anggota JPU KPK. Takdir mengatakan Wawan diduga menyalahgunakan izin membesuk orang tua di rumah sakit. “Bukti-buktinya sudah ada, termasuk CCTV hotel sudah kami punya. Nanti kami buka di persidangan,” ungkap Takdir, Jumat (7/12/2018).

Dugaan sementara untuk mendapatkan izin keluar lapas serta fasilitas di dalam lapas ditujukan kepada Mantan Kepala Lapas, Wahid Husein. “Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin telah memberikan kemudahan dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali,” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/12/2018).

Dugaan sementara, Wahid diberikan uang sejumlah Rp 63 juta untuk pemberian izin tersebut.

Narapidana kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan kedapatan menyalahgunakan izin berobatnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, hal tersebut diketahui dari sidang dakwaan mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein. Sidang dakwaan berlangsung pada Rabu (5/12/2018) lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

Mengutip Tribun Jabar, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Wawan disebut diberi izin keluar lapas Sukamiskin dengan alasan berobat di rumah sakit Rosela, Karawang. Bukannya berobat, ujar jaksa, Wawan justru pergi menuju ke rumah sakit Hermina Arcamanik Bandung. Mobil ambulans yang membawa Wawan dari lapas ke rumah sakit itu pun hanya sampai di parkirannya saja.

Sementara sang suami dari Wali Kota Tangerang Selatan itu berpindah ke mobil lain. Selanjutnya, Wawan pun pergi meninggalkan rumah sakit ke hotel Grand Mercure Bandung dan menginap disana bersama dengan seorang wanita.

Wawan dikabarkan menginap di hotel tersebut pada 5 Juli 2018, setelah menyogok Wahid Husein. Jasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir mengemukakan, wanita yang pergi ke hotel bersama Wawan itu bukanlah istrinya, Airin. Melainkan seseorang yang diduga artis muda. “Seperti yang ada di dakwaan, bukan istrinya tapi teman wanita TCW (Tubagus Chaeri Wardana), diduga artis,” kata M Takdir dalam pesan singkatnya, Kamis (6/12/2018).

Takdir juga menyatakan pihak jaksa KPK ‎memiliki bukti soal sosok diduga artis tersebut. Seluruhnya ada di rekaman CCTV yang disita penyidik. Hanya saja memang sosok perempuan itu tidak banyak digali karena sama sekali tidak ada kaitan dengan kasus Wahid Husein.

Sementara itu, terkait kabar Wawan yang menginap di hotel dengan wanita lain, Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany tidak mau memberikan komentarnya. Airin menghindari wartawan saat ditanya mengenai suaminya itu.

Saat dimintai keterangan, Airin baru saja melantik sejumlah pejabat pemerintah kota (Pemkot) yang dirotasi. Ia keluar kantor sekitar pukul 16.10 WIB. Airin yang mengenakan kemeja panjang putih dan celana hitam berjalan cepat saat awak media menemuinya. Wajahnya terlihat datar sedikit pucat dan tak menengok kanan kiri, langsung menuju jok belakang mobil dinasnya.

Wakil Wali Kota Benyamin Davnie yang bersama Airin dalam acara tersebut mengatakan orang nomor satu di Tangsel itu selalu sibuk. Terkait pemberitaan suami Airin, Benyamin mengungkapkan hal itu tak berpengaruh terhadap kinerja Airin. “Yang jelas kegiatan tetap berlangsung, bahkan semalam ibu sampai jam dua (dini hari). Ibu tetap memimpin Tangerang Selatan,” ujar Ben, panggilan akrabnya.

Wawan merupakan warga binaan yang mendekam di Lapas Sukamiskin sejak tahun 2015 atas berbagai kasus yang dilakukannya. Berdasarkan berkas dakwaan dari Jaksa KPK bahwa selama ditahan, Wawan memiliki asisten pribadi yang bertugas mengurus surat izin berobat dan ijin luar biasa yang diperoleh dari Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin pada saat itu.

Wahid Husen mengetahui bahwa izin yang diajukan Wawan, sengaja disalahgunakan. Wawan meminta izin pada 05 Juli 2018 untuk mengunjungi Ibunya yang sakit di Serang, Banten, juga untuk berobat, namun pada faktanya izin itu digunakan untuk menginap di sebuah hotel di Kota Bandung selama dua hari.

Atas kemudahan-kemudahan tersebut, Wawan memberikan imbalan kepada Wahid Husen yang diberikan kepada asisten Wahid berupa :

1. Pada 25 April 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan di restoran di Bandung.

2. Pada 26 April 2018 diberikan uang Rp 1 Juta untuk membayar makanan Kambing Kairo.

3. Pada 30 April 2018 diberikan uang Rp 730 ribu untuk membayar sate.

4. Pada 7 Mei 2018 diberikan uang Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan Wahid Husen.

5. Pada 09 Mei 2018 diberikan uang Rp 20 juta.

6. Pada 28 Mei 2018 diberikan uang Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di restoran.

7. Pada 04 Juni 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan di restoran dan Rp 2 juta untuk membeli parsel.

8. Pada 11 Juni 2018, diberikan uang Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Jakarta.

9. Pada 21 Juni 2018, diberikan uang Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Cirebon.

10. Pada akhir Juni 2018 diberikan uang Rp 20 juta.

Wawan juga sempat meminta izin berobat ke RS Rosela, Karawang pada 16 Juli 2018, namun disalahgunakan Wawan. Ambulans yang digunakan, bukan mengantarkan ke RS Rosela melainkan menuju Rs Hermina Arcamanik Bandung. Setelah tiba di RS Arcamanik Bandung, Wawan berpindah mobil dan beranjak menuju rumah Atut yang merupakan kakak perempuannya di Jl Suralaya Bandung. (TribunMedan)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *