Muba (SL)-Seorang ayah harusnya memberikan perlindungan bahkan kasih sayang terhadap anak, meskipun sebagai anak angkat. Berbeda dengan Rusdiyanto (64) warga Kelurahan By Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), yang justru menjadikan anak angkatnya yang masih dibawah umur sebagai pemuas syahwatnya. Korban yang dirawat sejak enam tahun lalu itu, kini hamil enam bulan.
Korban mengaku sudah tidak tahan dengan aksi ayah angkatnya itu kemudian melapor ke Polsek Bayung Lincir. Dihadapan polisi korban mengatakan peristiw itu, pertama kali dilakukan tersangka pada tanggal (30/6/2018) sekira pukul 22.00 Wib, dan terus menerus hingga terakgir (28/11/2018). Akibat disetubuhi itu pun korban sudah positif hamil 6 bulan.
Tim Resjrim Polsek Bayung Lincir, Resort Musi Banyu Asin kemudian metingkus Rusdiyanto, Sabtu (8/12/2018, “Tersangka memang ayah angkat korban, saat ini tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut, “ Kata Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Suranto, S.ik mewakili Kapolres Muba AKBP Andes Perwanti.
Dihadapan petugas, Rusdiyanto mengakui perbuatannya, dia melakukan pemerkosaan dimalam hari dengan cara membangukan korban yang sedang tertidur lelap. Kemudian perbuatan tidak senonoh itu dia lakukan secara perlahan -Lahan, korban yang dibawah tekanan terpaksa merelahkan kesuciannya direnggut oleh sang ayah angkatnya.
“Korban Merasa tak tahan lagi dengan perlakuan ayah angkatnya korban pun melapor di polsek Bayung Lincir, maka langsung dilakukan pemeriksaan di kedokteran, hingga korban dinyatakan hamil 6 bulan. Tersangka kita amankan di Mapolsek Bayung Lincir beserta barang bukti,” katanya. (Sudir)
Tinggalkan Balasan