Selama Tiga Tahun, Zainuddin Hasan Gratifikasi 100 Miliar

Bandarlampung (SL) – KPK bakal mendakwa Zainudin Hasan gratifikasi sekitar Rp100 miliar selama tiga tahun menjabat bupati Lampung Selatan. JPU KPK akan membacakan dakwaannya di PN Tanjungkarang, Senin (17/11).

Zainudin Hasan akan didakwa komulatif atas kasus suap, konflik kepentingaan dalam pengadaan, gratifikasi, serta pencucian uang. Diduga, uang haram yang dikantonginya sebagian dicuci jadi aset atas nama diri dan orang lain. Menurut Febri Diansyah, juru bicara KPK di Jakarta, Senin (10/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menerima penetapan sidang di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, pekan depan (17/12).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK juga telah memindahkan tersangka Agus Bhakti Nugroho, Anjar Asmara, Kadis PUPR Kabupaten Lamsel ke Rumah Tahanan Negara Klas 1 Bandar Lampung. “ABN dan AA direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018,” katanya.

KPK menetapkan Zainudin Hasa sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang setelah menemukan bukti permulaan yang cukup melalui Agus Bhakti Nugroho, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN. Diduga persentase fee proyek yang diterima dalam tiga tahun tersebut sekitar 15-17% dari nilai proyek. Tersangka Zainudin Hasan diduga melalui Agus Bhakti Nugroho, membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut.

Untuk sementara KPK telah menyita kendaraan yakni motor Harley Davidson, mobil Toyota Velfire, dan speedboat. Kemudian sejumlah tanah dan bangunan terdiri 1 unit ruko di Bandarlampung, dan 9 unit bidang tanah: 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan 1 bidang tanah di Desa Ketapang dengan nilai harga transaksi total sekitar Rp7,1 miliar. Penyitaan dilakukan pada tanggal 15-18 Oktober 2018.

Setelah itu, penyidik menyita 16 bidang tanah di Lampung Selatan (Lamsel) dengan luas per bidangnya 1-2 hektare. KPK menyita aset-aset milik adik Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan itu karena diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yakni dari fee sejumlah proyek di Dinas PUPR Lamsel selama 3 tahun yang mencapai Rp57 miliar.

KPK menyangka Zainudin Hasan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, KPK menetapkan Zainudin Hasan bersama Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lamsel, Anjar Asmara; dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka kasus suap. (rml)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *