Ajang Sai Bathin Minta Tanah Adat Desa Sindang Garut Dikembalikan?

Pesawaran (SL)-Masyarakat Anjang Sai Bathin, wilayah Kecamatan Way Lima, Pesawaran, meminta pemerintah mengembalikan tanah adat, yang selama ini diambil alih oleh pemerintah. Tanah tersebut kini dikuasai PTP, dan dijadikan arela cetak sawh diwilayah Desa Sidang Garut.

Hal itu disampaikan juru bicaranya Paduka Minak Mangku Bhatin Tokoh Adat Sai Bhatin yang merupakan ketua seluruh kebandaran pada Senin (10/12/2018) di Mahan Madawasa Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran menyampaikan amanat masyarakat Marga Way Lima.

Minak menyampaikan berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 Amandemen ke- 4 menyatakan negara mengakui serta menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. “Oleh hal tersebut Ajang Sai Bhatin menghimbau untuk mengembalikan Tanah Adat sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Paduka Minak Mangku Banthin.

Dia menjelaskan, Ajang Sai bhatin merupakan wadah yang mempersatukan adat istiadat Lampung di Bumi Andan Jemana atau Kabupaten Pesawaran yang merupakan warisan turun temurun, wilayah Sai Bhatin teridiri dari 94 penyimbang dengan 6 Kebandaran dan 4 persekutuan yang tersebar di 9 kecamatan kabupaten Pesawaran Lampung.

Tugas Kabupaten Pusaka (adat istiadat) belum ada kebandaran di Lampung yang bersatu oleh sebab itu Ajang Sai Bhatin mengangkat nilai-nilai luhur bersatu untuk meningkatkan harkat martabat masyarakat. Dimana Minak Juga sempat menyapaikan arsip sejarah berdirinya Ajang Sai Bhatin, dan dokumen tentang tanah adat yag masih berbahasa Belanda.

“Setelah kami masyarakat Sai Bhatin mempelajari Pasar 18B diatas kami berpendapat masalah Tanah Adat ini merupakan hak tradisional dimana masalah tanah yang di kuasai jaman dahulu sebelum masa kemerdekaan masih dikuasai kolonial dan adat, maka setelah kemerdekaan tanah dikuasai oleh pemerintah dan adat karena kolonial pergi dari tanah Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.

Oleh sebab itu Minak berharap segenap elemen memahami tentang Pasal 18B untuk menyerahkan secara damai tanah yang penah dikusai oleh adat untuk dikembalikan ke Tokoh Sai Bhatin. Minak juga menjelaskan tanah yang pernah dikuasai oleh adat Sai Bhatin merupakan 3 kabupaten Tanggamus, Pringsewu dan Pesawaran, memang tidak seluruhnya yang tertinggal saat ini yang masih dikuasai oleh PTP 7 Way Lima dan tanah sawah rawa kijing yang luasnya sekitar 80 hekter dan sebagian masyarakat.

Namun untuk mencegah terjadinya masalah baru Minak mengharapkan adanya penyelesaian Tanah dapat melalui 5 Azas yaitu, Asah Asih, Asuh, Musyawarah dan Mufakat bagi masyarakat yang menguasai tanah adat diminta untuk mendatangi Tokoh Adat Sai Bhatin yang tertempat di Mahan Madawasa Way Lima untuk menyerahkan dan menyelesaikan tanah adat tersebut secara damai.

Minak juga sudah berkordinasi dengan pemerintahan yang mengurusi masalah tanah BPN, dan pihak BPN juga sudah memahami masalah Hak Tradisional tersebut jelas minak. (Agung)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *