Disaksikan Pemda, Kadis Capil Muba Bakar 20.766 E-KTP Untuk Antisivasi Politik

Muba (SL)-Sebanyak 20.766 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) valid dan rusak di wilayah Musi Banyuasin dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemunahan dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Pemkab Muba, Jumat (14/12) siang.

Kadisduk Capil Muba Asmarani mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti surat edaran (SE) Kemendagri untuk seluruh bupati/wali kota. SE bernomor 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 berisi tentang penatausahaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) rusak atau invalid.

“Jadi, hari ini KTP-El yang invalid di Muba kita musnahkan dengan cara dibakar bersama-sama. Hal ini juga meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan jelang pelaksanaan pilkada dan pilpres 2019,” kata Asmarani didampingi Sektaris Jon Kenedi.

Lanjutnya, ini juga dilakukan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan data penduduk,untuk kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el (e-KTP) yang rusak atau invalid.

Sementara itu, Asisten I Pemkab Muba Rusli mengatakan, Pemkab Muba melalui kadisdukcapil Muba Mengatakan untuk segera melaksanakan surat edaran Kemendagri tersebut. “Hasilnya, ada 20.766 KTP-El yang invalid dan hari ini langsung dimusnahkan dengan dibakar serta disaksikan oleh pihak personil Polres muba,” ujarnya (Sudir.Nk)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *